Perludem: Materi Sengketa PHPU di MK Banyak yang Keluar Konteks

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: MP/Asropih
Merahputih.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyebut ada sejumlah dalil Tim Hukum 02 yang tidak dapat dikabulkan oleh Bawaslu dan kembali dibawa ke MK.
Titi menduga Tim Hukum 02 ingin keluar dari konstruksi atau prinsip perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden 2019.
"Jadi, bagaimana melihat dalil atau bukti pemohon (Prabowo-Sandi), memang paslon 02 ini ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi sejak pemilu 2004-2014," ucap Titi dalam keterangannya, Minggu (16/6).
BACA JUGA: Bertemu Zulkifli Hasan, Sandiaga Uno Bicara Perkembangan Sidang PHPU
Titi mencontohkan klaim hasil suara pemilu dari tim 02 yang menyatakan bahwa Prabowo-Sandiaga sejatinya menang dengan suara 52 persen, sedangkan Jokowi-Ma'ruf 48 persen.
"Sebagai orang awam, sebenarnya sulit mencerna angka itu karena Tim 02 menganggap selisih 17 juta suara itu hilang. Namun, ini belum dijelaskan dari permohonan itu," ungkap Titi.

Dugaan adanya pelanggaran TSM tersebut terdapat pada argumentasi kualitatif.
Terdapat lima poin dalam argumentasi tersebut, yakni diduga ada penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
BACA JUGA: KPU: Tuntutan Prabowo-Sandi di MK Tak Logis
"Dari masalah-masalah seperti itu, maka menurut tim 02 muncul angka kemenangan Prabowo-Sandi dengan 52 persen dan Jokowi-Ma'ruf 48 persen. Ini kok kayaknya kesimpulan tim 02 terlalu jauh," jelas Titi.
Kubu Prabowo-Sandi juga menganggap ada cacat formil persyaratan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, cacat materiil karena penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum, dan kecurangan yang dianggap merugikan suara mereka. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara

Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024

Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon

Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan

Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
