Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan


Ikustrasi: Pegawai Bawaslu melakukan sosialisasi pemilu antipolitik uang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - KPU dan Baswaslu diharaoka bisa meningkatkan kepercayaan atau legitimasi dalam Pilkada 2024 ini. KPU dan Bawaslu perlu bekerja sesuai dengan prinsip pemilu yang berintegritas, sehingga hasilnya nanti dipercaya semua pihak.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), harus lebih intens untuk berkolaborasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia membeberkan, pelaksanaan pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia memiliki tantangan yang cukup besar, sehingga komunikasi diantara dua lembaga tersebut harus lebih baik dari penyelenggaraan pemilihan sebelumnya.
"Perlu kolaborasi antara KPU dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap proses kampanye, maupun pungut hitung, terlebih ada pengumuman terkait penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)," kata Annisa di Jakarta, Kamis (4/10).
Penggunaan Sirekap mesti lebih maksimal dibandingkan pada pilpres yang lalu, sehingga semakin memudahkan untuk memantau pelaksanaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Selain itu, KPU dan Bawaslu harus mendorong para peserta pilkada untuk transparan terkait dana kampanye, sehingga bisa mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya untuk keperluan prebunking dan debunking, serta untuk mewujudkan kampanye yang berintegritas," ujarnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
