Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 November 2024
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap pemilih muda bisa lebih aktif memantau pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal ini lantaran dalam Pilkada 2024 didominasi pemilih muda.

Banyaknya pemilih muda ini juga memberi pengaruh unik dalam strategi kampanye. Kalangan muda memiliki preferensi sumber informasi yang lebih luas di media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.

“Pasangan calon kepala daerah harus menyesuaikan strategi kampanye mereka dengan tren ini, menggunakan media sosial untuk menjangkau dan berdialog langsung dengan pemilih muda,” ujar Manajer Program Perludem Fadhli Ramadhanil dalam keterangannya, Rabu (27/11).

Baca juga:

Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Pemilih muda mendominasi dengan persentase sekitar 56 persen dari total pemilih pada Pilkada 2024. Bahkan, lebih dari 20 persen merupakan pemilih di bawah usia 30 tahun. Ini merupakan angka yang sangat signifikan.

Fadli menekankan bahwa partisipasi pemilih muda tidak boleh hanya sebatas hadir di tempat pemilihan suara (TPS), namun mereka harus melek politik dan lebih aktif dalam memantau jalannya pilkada.

“Kita berharap pemilih muda ikut aktif memastikan integritas penyelenggaraan, dan melaporkan jika ada pelanggaran seperti politik uang atau mobilisasi massa,” katanya.

Fadli juga mengatakan Pilkada 2024 bukan hanya ajang bagi para kandidat untuk bersaing, tetapi juga menjadi momen penting bagi pemilih muda untuk menunjukkan peran strategis mereka dalam menentukan masa depan daerah.

Baca juga:

Jokowi Sarankan Mereka yang Kalah di Pilkada 2024 Lapang Dada

Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada Rabu (27/11) ini.

Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.556 pasangan calon. Dari total angka tersebut, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 284 pasangan calon wali kota dan wakilnya di 93 kota, dan 1.168 pasangan calon bupati dan wakilnya di 415 kabupaten/kota.


Adapun jumlah pemilih yang akan menyumbangkan suaranya pada Pilkada 2024 ada sebanyak 203.657.354 pemilih, yang terdiri dari 101.645.992 laki-laki dan 102.011.362 perempuan.

#Perludem #Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Putusan pemisahan Pemilu MK masih dapat diubah melalui Judicial Review (JR).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 Juli 2025
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
DPR RI masih harus melakukan kajian yang komprehensif terhadap putusan MK tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'Pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku di 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Bagikan