BPN Prabowo-Sandi Minta Saksinya Dilindungi LPSK
Bambang Widjojanto (Kanan) (Antaranews)
Merahputih.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk melindungi saksi-saksinya yang akan bersaksi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total, ada 30 saksi yang disiapkan.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto berharap MK mau mengakomodasi permintaannya bersama LPSK.
BACA JUGA: KPU: Tuntutan Prabowo-Sandi di MK Tak Logis
"Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa, maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu," ucap Bambang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/6).
Ia mengatakan dalam surat yang akan dikirimkan ke MK beserta pertimbangan-pertimbangan agar saksi dari kubu Prabowo bisa mendapatkan perlindungan.
"Jadi ada yang disebut konstitusional important argument yang dijadikan sebagai dasar. Mungkin kalau itu yang melakukan MK, LPSK akan punya potensi untuk menindaklanjuti," ucap mantan Wakil Ketus KPK ini.
Ia tak mau berbicara jauh terkait ancaman nyata para saksi. Jelasnya, kata BW, dia akan mengkonfrimasi kepada para saksi dan akan bertemu LPSK kembali.
"Kami tidak mau spekulasi (acaman konkret). Mereka minta ke kita. Sebaiknya kita klarifikasi dan konfirmasi. Itu ancaman seperti apa. Nanti kami ketemu lagi sama LPSK," jelas BW.
BACA JUGA: Masih Ada Demo di MK, TKN: Bukti Prabowo Tak Didengarkan Pendukungnya
Mereka berharap MK melakukan terobosan karena LPSK ada keterbatasan hanya melindungi saksi peradilan pidana.
"Mudah-mudahan, surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," terang Bambang. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi