BPN Prabowo-Sandi Minta Saksinya Dilindungi LPSK

Bambang Widjojanto (Kanan) (Antaranews)
Merahputih.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk melindungi saksi-saksinya yang akan bersaksi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total, ada 30 saksi yang disiapkan.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto berharap MK mau mengakomodasi permintaannya bersama LPSK.
BACA JUGA: KPU: Tuntutan Prabowo-Sandi di MK Tak Logis
"Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa, maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu," ucap Bambang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/6).
Ia mengatakan dalam surat yang akan dikirimkan ke MK beserta pertimbangan-pertimbangan agar saksi dari kubu Prabowo bisa mendapatkan perlindungan.
"Jadi ada yang disebut konstitusional important argument yang dijadikan sebagai dasar. Mungkin kalau itu yang melakukan MK, LPSK akan punya potensi untuk menindaklanjuti," ucap mantan Wakil Ketus KPK ini.

Ia tak mau berbicara jauh terkait ancaman nyata para saksi. Jelasnya, kata BW, dia akan mengkonfrimasi kepada para saksi dan akan bertemu LPSK kembali.
"Kami tidak mau spekulasi (acaman konkret). Mereka minta ke kita. Sebaiknya kita klarifikasi dan konfirmasi. Itu ancaman seperti apa. Nanti kami ketemu lagi sama LPSK," jelas BW.
BACA JUGA: Masih Ada Demo di MK, TKN: Bukti Prabowo Tak Didengarkan Pendukungnya
Mereka berharap MK melakukan terobosan karena LPSK ada keterbatasan hanya melindungi saksi peradilan pidana.
"Mudah-mudahan, surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," terang Bambang. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
