TNI Ikut Berantas Teroris Sudah Ada di UU, Koalisi Masyarakat Sipil Lebay

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 Mei 2020
TNI Ikut Berantas Teroris Sudah Ada di UU, Koalisi Masyarakat Sipil Lebay

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat militer Muradi menilai, penolakan atas Draft Peraturan Presiden TNI Tangani Terorisme oleh Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan kekhawatiran yang berlebihan.

Menurut Muradi, tak masalah TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme. Mengingat mereka memiliki satuan khusus yang dilatih untuk menindak pelaku teror. Dalam UU No. 5/2018 tentang Anti Teror, keterlibatan TNI dalam pemberantasan dan pencegahan terorisme secara eksplisit.

Baca Juga

Rencana Pelibatan TNI Tangani Teroris Timbulkan Konflik Kepentingan

"Ini ditegaskan dalam pasal tersendiri (Pasal 43I) dan secara operasionalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres)," kata Muradi kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (14/5).

Dalam rancangan Perpres tersebut juga secara gamblang dan normatif disajikan terkait batasan dan kewenangan TNI. "Ini setarikan nafas dengan UU No. 5/2018 tentang Anti Teror," jelas pengajar di Universitas Padjajaran ini.

Domain utama dalam uu anti teror adalah penegakan hukum, termasuk di dalamnya institusi Polri dan BNPT ada dalam pengawasan komisi III. "Sedangkan TNI juga menjalankan peran lainnya dalam bentuk operasi militer selain perang (omsp) dalam pemberantasan terorisme, yang mana mitra TNI di DPR adalah komisi 1," tambah Muradi.

Ia meyakini, keterlibatan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme ini dapat dilihat dalam tiga perspektif. Yakni sebagai bagian dari realitas keamanan paska perang dingin.

Lalu, menjadi bagian dari efek gentar bagi pelaku teror dan kelompok radikal karena tam bisa lagi membenturkan institusi militer maupun kepolisian terkait dengan peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme.

"Hal ini temaktub dalam draft perpres tersebut," jelas dia.

Muradi berharap adanya tim pengawas yang berlapis, agar dapat menjadi landasan operasional TNI terkait dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa
Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga yang fokus pada isu HAM menilai aturan pelibatan TNI dalam menumpas terorime memberikan mandat yang luas dan berlebihan kepada TNI. Terlebih pengaturan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum.

Kondisi itu membuat penanganan terorisme oleh TNI lewat fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 Rancangan Perpres) memberi cek kosong bagi militer yang berbahaya.

"Jika terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya tidak jelas," kata peneliti Imparsial, Husein Ahmad.

Deputi Koordinator KontraS, Feri Kusuma, menuturkan bahwa pengaturan fungsi penangkalan seperti yang tertuang dalam pasal 3 rancangan perpres sangat luas. Namun tanpa penjelasan yang lebih rinci.

Dia berimbas, imbas kelemahan aturan tersebut TNI berhak terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme, baik di dalam maupun di luar negeri.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga

Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga

Menurut dia, UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan yang dikoordinasikan oleh BNPT. Pada pasal 7 rancangan perpres, TNI diberi kewenangan melakukan pencegahan. "TNI diberi kewenangan melakukan pencegahan," jelasnya.

Maka Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR menolak rancangan perpres tersebut. (Knu)

#Terorisme #TNI AD #TNI AL #TNI AU #PS TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapal Selam Militer Pakistan Sandar di Tanjung Priok Bukan Sekadar Singgah
Tiga kapal perang Pakistan, PNS Taimur, Hangor, dan PNS Aslat, bersandar di Jakarta untuk kunjungan kehormatan.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Kapal Selam Militer Pakistan Sandar di Tanjung Priok Bukan Sekadar Singgah
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Syarat Ketat, Penerbang Pesawat Tempur Rafale Wajib Ikut Pelatihan dan Lolos Seleksi
Proses pelatihan calon penerbang pesawat tempur Rafale masih terus berjalan seiring persiapan kedatangan armada jet tempur asal Prancis tersebut ke Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Syarat Ketat, Penerbang Pesawat Tempur Rafale Wajib Ikut Pelatihan dan Lolos Seleksi
Indonesia
Rafale, Jet Tempur Canggih yang Hanya Bisa Dikuasai 8 Pilot TNI AU
Rafale, jet tempur canggih buatan Prancis, hanya bisa dioperasikan oleh delapan pilot TNI AU yang lolos seleksi ketat.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Rafale, Jet Tempur Canggih yang Hanya Bisa Dikuasai 8 Pilot TNI AU
Indonesia
Giuseppe Garibaldi akan Jadi Kapal Induk Pertama TNI, Bakal Bersandar di Mana?
Memiliki panjang mencapai 180,2 meter, kapal induk ini membawa mesin penggerak bertenaga tinggi yang mampu menghasilkan kecepatan hingga 30 knot atau 56 kilometer per jam
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Giuseppe Garibaldi akan Jadi Kapal Induk Pertama TNI, Bakal Bersandar di Mana?
Indonesia
TNI AL Dapat Tambahan Kapal Perang Canopus-936, Awal Dilatih di Eropa
KRI Canopus-936 juga mampu melaksanakan misi pencarian dan pertolongan (SAR) dalam air termasuk deteksi sinyal darurat dan pencarian objek di dasar laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
TNI AL Dapat Tambahan Kapal Perang Canopus-936, Awal Dilatih di Eropa
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Berita Foto
TNI AL dan Pasukan Oranye Kompak Basmi Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan
Petugas gabungan dari TNI AL dan PPSU menangkap ikan sapu-sapu di kawasan Setu Babakan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 05 Mei 2026
TNI AL dan Pasukan Oranye Kompak Basmi Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Bagikan