TNI Ikut Berantas Teroris Sudah Ada di UU, Koalisi Masyarakat Sipil Lebay

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 Mei 2020
TNI Ikut Berantas Teroris Sudah Ada di UU, Koalisi Masyarakat Sipil Lebay

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat militer Muradi menilai, penolakan atas Draft Peraturan Presiden TNI Tangani Terorisme oleh Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan kekhawatiran yang berlebihan.

Menurut Muradi, tak masalah TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme. Mengingat mereka memiliki satuan khusus yang dilatih untuk menindak pelaku teror. Dalam UU No. 5/2018 tentang Anti Teror, keterlibatan TNI dalam pemberantasan dan pencegahan terorisme secara eksplisit.

Baca Juga

Rencana Pelibatan TNI Tangani Teroris Timbulkan Konflik Kepentingan

"Ini ditegaskan dalam pasal tersendiri (Pasal 43I) dan secara operasionalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres)," kata Muradi kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (14/5).

Dalam rancangan Perpres tersebut juga secara gamblang dan normatif disajikan terkait batasan dan kewenangan TNI. "Ini setarikan nafas dengan UU No. 5/2018 tentang Anti Teror," jelas pengajar di Universitas Padjajaran ini.

Domain utama dalam uu anti teror adalah penegakan hukum, termasuk di dalamnya institusi Polri dan BNPT ada dalam pengawasan komisi III. "Sedangkan TNI juga menjalankan peran lainnya dalam bentuk operasi militer selain perang (omsp) dalam pemberantasan terorisme, yang mana mitra TNI di DPR adalah komisi 1," tambah Muradi.

Ia meyakini, keterlibatan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme ini dapat dilihat dalam tiga perspektif. Yakni sebagai bagian dari realitas keamanan paska perang dingin.

Lalu, menjadi bagian dari efek gentar bagi pelaku teror dan kelompok radikal karena tam bisa lagi membenturkan institusi militer maupun kepolisian terkait dengan peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme.

"Hal ini temaktub dalam draft perpres tersebut," jelas dia.

Muradi berharap adanya tim pengawas yang berlapis, agar dapat menjadi landasan operasional TNI terkait dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa
Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga yang fokus pada isu HAM menilai aturan pelibatan TNI dalam menumpas terorime memberikan mandat yang luas dan berlebihan kepada TNI. Terlebih pengaturan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum.

Kondisi itu membuat penanganan terorisme oleh TNI lewat fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 Rancangan Perpres) memberi cek kosong bagi militer yang berbahaya.

"Jika terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya tidak jelas," kata peneliti Imparsial, Husein Ahmad.

Deputi Koordinator KontraS, Feri Kusuma, menuturkan bahwa pengaturan fungsi penangkalan seperti yang tertuang dalam pasal 3 rancangan perpres sangat luas. Namun tanpa penjelasan yang lebih rinci.

Dia berimbas, imbas kelemahan aturan tersebut TNI berhak terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme, baik di dalam maupun di luar negeri.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga

Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga

Menurut dia, UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan yang dikoordinasikan oleh BNPT. Pada pasal 7 rancangan perpres, TNI diberi kewenangan melakukan pencegahan. "TNI diberi kewenangan melakukan pencegahan," jelasnya.

Maka Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR menolak rancangan perpres tersebut. (Knu)

#Terorisme #TNI AD #TNI AL #TNI AU #PS TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
Selain kapal perang, Kamboja, Laos, Thailand, dan Timor Leste juga berpartisipasi dengan mengirimkan Augmented Staff dalam latihan maritim ini.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
TNI AL juga mengerahkan KRI rumah sakit untuk menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan gratis bagi para korban banjir
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Penerbangan tersebut melibatkan empat etape
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Proses perekrutan seringkali dimulai dari aktivitas permainan yang terkesan normal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Sigit menjelaskan, temuan tersebut bermula dari aktivitas anak-anak dalam kelompok komunitas yang tumbuh dari hobi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Bagikan