TNI Ikut Berantas Teroris Sudah Ada di UU, Koalisi Masyarakat Sipil Lebay
Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa
Merahputih.com - Pengamat militer Muradi menilai, penolakan atas Draft Peraturan Presiden TNI Tangani Terorisme oleh Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan kekhawatiran yang berlebihan.
Menurut Muradi, tak masalah TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme. Mengingat mereka memiliki satuan khusus yang dilatih untuk menindak pelaku teror. Dalam UU No. 5/2018 tentang Anti Teror, keterlibatan TNI dalam pemberantasan dan pencegahan terorisme secara eksplisit.
Baca Juga
Rencana Pelibatan TNI Tangani Teroris Timbulkan Konflik Kepentingan
"Ini ditegaskan dalam pasal tersendiri (Pasal 43I) dan secara operasionalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres)," kata Muradi kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (14/5).
Dalam rancangan Perpres tersebut juga secara gamblang dan normatif disajikan terkait batasan dan kewenangan TNI. "Ini setarikan nafas dengan UU No. 5/2018 tentang Anti Teror," jelas pengajar di Universitas Padjajaran ini.
Domain utama dalam uu anti teror adalah penegakan hukum, termasuk di dalamnya institusi Polri dan BNPT ada dalam pengawasan komisi III. "Sedangkan TNI juga menjalankan peran lainnya dalam bentuk operasi militer selain perang (omsp) dalam pemberantasan terorisme, yang mana mitra TNI di DPR adalah komisi 1," tambah Muradi.
Ia meyakini, keterlibatan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme ini dapat dilihat dalam tiga perspektif. Yakni sebagai bagian dari realitas keamanan paska perang dingin.
Lalu, menjadi bagian dari efek gentar bagi pelaku teror dan kelompok radikal karena tam bisa lagi membenturkan institusi militer maupun kepolisian terkait dengan peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme.
"Hal ini temaktub dalam draft perpres tersebut," jelas dia.
Muradi berharap adanya tim pengawas yang berlapis, agar dapat menjadi landasan operasional TNI terkait dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga yang fokus pada isu HAM menilai aturan pelibatan TNI dalam menumpas terorime memberikan mandat yang luas dan berlebihan kepada TNI. Terlebih pengaturan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum.
Kondisi itu membuat penanganan terorisme oleh TNI lewat fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 Rancangan Perpres) memberi cek kosong bagi militer yang berbahaya.
"Jika terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya tidak jelas," kata peneliti Imparsial, Husein Ahmad.
Deputi Koordinator KontraS, Feri Kusuma, menuturkan bahwa pengaturan fungsi penangkalan seperti yang tertuang dalam pasal 3 rancangan perpres sangat luas. Namun tanpa penjelasan yang lebih rinci.
Dia berimbas, imbas kelemahan aturan tersebut TNI berhak terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme, baik di dalam maupun di luar negeri.
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga
Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga
Menurut dia, UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan yang dikoordinasikan oleh BNPT. Pada pasal 7 rancangan perpres, TNI diberi kewenangan melakukan pencegahan. "TNI diberi kewenangan melakukan pencegahan," jelasnya.
Maka Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR menolak rancangan perpres tersebut. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Penculikan Berkedok Jual Beli Mobil di Pondok Aren, POM TNI-AL Proses Hukum Pecatan Tentara yang diduga Terlibat
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Selain Perkuat Maritim Indonesia, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Juga Punya Dukung OMSP untuk Bawa Logistik
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI