TKN Apresiasi Langkah yang Diambil BPN
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Taufik Basari. (istimewa)
MerahPutih.com - Anggota Tim Hukum Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, Taufik Basari mengapresiasi langkah yang diambil tim BPN, Prabowo-Sandi dengan mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Taufik, harusnya mulai sejak dulu langkah hukum itu diajukan ke MK daripada melempar propaganda kecurangan. "Jangan mencari kesalahan. Semestinya katanya curang itu harus langsung tempuh jalur hukum biar tidak melempar kemana-mana," ungkap Taufik di diskusi MNC Triaya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Menurut Taufik, karena Prabowo-Sandi sudah mempercayakan sengketa pemilu kepada MK, maka semua pihak harus menghormati proses yang sudah diatur oleh UU. Termasuk menerima apapun hasil putusan MK nantinya.
Baca Juga: Sidang Selanjutnya BPN Sudah Siapkan Saksi yang 'WOW'
"Jalur MK jauh lebih baik daripada melempar isu curang. Jadi apapun keputusan MK nantinya harus kita hormati," ungkap dia.
Setiap dalil yang disebutkan dalam sidang harus dibuktikan secara mendetail. Politikus NasDem melihat sejauh ini tidak ada bukti signifikan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi pada sidang kemarin.
"Misalnya dana anggaran APBN disusun bersama antara DPR dan pemerintah. Tetapi dinarasikan terkait pemilu," jelas Taufik.
Taufik menilai sulit untuk membuktikan sebuah kecurangan jika kubu Prabowo hanya menggunakan perasaan. Namun, Tobas melihat narasi itu digunakan untuk memancing emosi rakyat.
"Kami sebagai elite politik harus melihat tidak memainkan emosi publik. Setiap perdebatan dan wacana menggiring diskusi publik yang rasional dan bukan emosial," pungkas Taufik. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama