TKN Apresiasi Langkah yang Diambil BPN

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 15 Juni 2019
TKN Apresiasi Langkah yang Diambil BPN

Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Taufik Basari. (istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Tim Hukum Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, Taufik Basari mengapresiasi langkah yang diambil tim BPN, Prabowo-Sandi dengan mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Taufik, harusnya mulai sejak dulu langkah hukum itu diajukan ke MK daripada melempar propaganda kecurangan. "Jangan mencari kesalahan. Semestinya katanya curang itu harus langsung tempuh jalur hukum biar tidak melempar kemana-mana," ungkap Taufik di diskusi MNC Triaya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).

Menurut Taufik, karena Prabowo-Sandi sudah mempercayakan sengketa pemilu kepada MK, maka semua pihak harus menghormati proses yang sudah diatur oleh UU. Termasuk menerima apapun hasil putusan MK nantinya.

Diskusi gugatan Pilpres. (MP/Kanugrahan)
Diskusi gugatan Pilpres. (MP/Kanugrahan)

Baca Juga: Sidang Selanjutnya BPN Sudah Siapkan Saksi yang 'WOW'

"Jalur MK jauh lebih baik daripada melempar isu curang. Jadi apapun keputusan MK nantinya harus kita hormati," ungkap dia.

Setiap dalil yang disebutkan dalam sidang harus dibuktikan secara mendetail. Politikus NasDem melihat sejauh ini tidak ada bukti signifikan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi pada sidang kemarin.

"Misalnya dana anggaran APBN disusun bersama antara DPR dan pemerintah. Tetapi dinarasikan terkait pemilu," jelas Taufik.

Taufik menilai sulit untuk membuktikan sebuah kecurangan jika kubu Prabowo hanya menggunakan perasaan. Namun, Tobas melihat narasi itu digunakan untuk memancing emosi rakyat.

"Kami sebagai elite politik harus melihat tidak memainkan emosi publik. Setiap perdebatan dan wacana menggiring diskusi publik yang rasional dan bukan emosial," pungkas Taufik. (Knu)

Baca Juga: TKN: Gugatan Pilpres Jangan Hanya Modal Perasaan

#Pilpres 2019 #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Bagikan