Sidang Selanjutnya BPN Sudah Siapkan Saksi yang 'WOW'
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah menyiapkan saksi untuk membuktikan terjadinya kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Saksi tersebut akan dihadirkan pihak 02 di sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sudah kita siapkan. Pada menit tertentu mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas itu semua," kata Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Baca Juga: TKN Yakin Permohonan BPN Ditolak MK
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya ini mengaku belum bisa mengungkapkan saksi 'wow' yang dimaksud seperti apa. Ia meminta semua pihak menunggu sidang selanjutnya di MK. Terlebih, kejutan itu yang paling mengetahui ialah Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
"ini sebuah taktik yang akan disampaikan oleh Mas BW. Detailnya mereka yang menjelaskan," imbuh Priyo.
BPN, sambung dia, sangat pilu melihat adanya kecurangan Pilpres 2019 secara TSM. Menurut dia Pemilu 2019 adalah yang terburuk sepanjang era pasca-reformasi. Apalagi pesta demokrasi kali ini juga memakan korban yang banyak.
"BPN merasa agak pilu sama itu semua. Pemilu kali ini, maaf harus saya katakan, adalah pemilu terburuk dalam era reformasi," tegas Priyo.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya membacakan permohonannya dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. (Knu)
Baca Juga: Laporan Sengketa Pilpres Sebagai Bukti BPN Perjuangkan Kejujuran
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan