Sidang Selanjutnya BPN Sudah Siapkan Saksi yang 'WOW'
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah menyiapkan saksi untuk membuktikan terjadinya kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Saksi tersebut akan dihadirkan pihak 02 di sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sudah kita siapkan. Pada menit tertentu mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas itu semua," kata Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Baca Juga: TKN Yakin Permohonan BPN Ditolak MK
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya ini mengaku belum bisa mengungkapkan saksi 'wow' yang dimaksud seperti apa. Ia meminta semua pihak menunggu sidang selanjutnya di MK. Terlebih, kejutan itu yang paling mengetahui ialah Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
"ini sebuah taktik yang akan disampaikan oleh Mas BW. Detailnya mereka yang menjelaskan," imbuh Priyo.
BPN, sambung dia, sangat pilu melihat adanya kecurangan Pilpres 2019 secara TSM. Menurut dia Pemilu 2019 adalah yang terburuk sepanjang era pasca-reformasi. Apalagi pesta demokrasi kali ini juga memakan korban yang banyak.
"BPN merasa agak pilu sama itu semua. Pemilu kali ini, maaf harus saya katakan, adalah pemilu terburuk dalam era reformasi," tegas Priyo.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya membacakan permohonannya dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. (Knu)
Baca Juga: Laporan Sengketa Pilpres Sebagai Bukti BPN Perjuangkan Kejujuran
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan