TKN Yakin Permohonan BPN Ditolak MK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto menilai sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan permohonan oleh tim kuasa hukum BPN cenderung mencari-cari kesalahan.
Salah satunya yang membuat Hasto berkomentar adalah hal yang mengungkit kesalahan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye.
"Rekening dana kampanye dibuka atas nama Capres dan Cawapres. Sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon”, ujar Hasto dalam keterangannya, Sabtu (15/5).
Baca Juga: Dituduh Curang, KPU Sebut Tim Kuasa Hukum BPN Konyol
Menurut politikus PDIP ini, gugatan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya gugatan dengan dalil hukum yang matang. Tidak mencari-cari kesalahan dari pihak paslon Jokowi-Amin.
Hasto menilai, gugatan yang dilaporkan BPN melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke MK seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil Pilpres 2019.
"Tim Hukum 02 lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material," ungkapnya.
Karena itu, Hasto meyakini gugatan yang dilayangkan 02 itu sangat nihil dikabulkan MK. "Jadi kami yakin, bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit mengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti," bebernya. (Knu)
Baca Juga: Beredar Isu Hakim Konstitusi Diancam, Begini Penjelasan MK
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK