Dituduh Curang, KPU Sebut Tim Kuasa Hukum BPN Konyol

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 15 Juni 2019
Dituduh Curang, KPU Sebut Tim Kuasa Hukum BPN Konyol

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dibuktikan BPN Prabowo-Sandi untuk KPU sangat membingungkan.

Pasalnya, laporan TSM yang mengarah ke KPU tersebut tak memiliki bukti konkret. Selain itu, kata Hasyim, kalau ada pelanggaran, seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.

"Kalau dianggap ada pelanggaran TSM yang arahnya ke KPU saya agak bingung pelanggarannya dimana. Kalau ada pelanggaran sebanyak itu kok gak lapor Bawaslu, gak ada putusan Bawaslu," katanya di Jakarta, Sabtu (15/6).

Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Baca Juga: BW Ungkit Kasus 400 Ribu Amplop Serangan Fajar di Sidang Sengketa Pilpres

Hasyim melanjutkan, dari 34 provinsi yang sudah direkapitulasi, tak ada keberatan tentang penghitungan suara. Baik itu di tingkat TPC, Kecamatan, hinggan Nasional. Jika di tingkat Nasional dianggap sudah clear maka di bawah juga sudah selesai.

"Kalau mereka (Pihak 02; Red) punya dasar bawah ada kecurangan TSM di tingkat TPC, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi pasti akan jadi soal di tingkat nasional. Saat di nasional sudah clear," terangnya.

Melihat hal itu, Hasyim mengatakan bahwa tuduhan tersebut adalah sebuah kekonyolan, karena tuduhan curang tersebut tak memiliki bukti. "Saya mengatakan gini, kalau banyak dalil nggak ada bukti kan konyol gimana. Bingung sendiri kami," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa Pilpres kemarin membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan.

Salah satu point yang bersangkutan dengan hal ini ada di nomor 11, yakni memerintahkan termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan Pemilu Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1), UUD Negara RI tahun 1945. (Knu)

Baca Juga: Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

#Komisi Pemilihan Umum #MK #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Bagikan