Laporan Sengketa Pilpres Sebagai Bukti BPN Perjuangkan Kejujuran

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 15 Juni 2019
Laporan Sengketa Pilpres Sebagai Bukti BPN Perjuangkan Kejujuran

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang mereka sampaikan. Alasanya, karena hal itu merupakan harapan besar masyarakat untuk pemilu yang jujur dan berkualitas.

Priyo mengatakan, gugatan ke MK bukan sekedar ikhtiar untuk merebut kemenangan yang diduga dilakukan Jokowi-Ma'ruf.

"Ini sebuah kejujuran yang harus kami perjuangkan. Kami lakukan langkah konstitusional daripada dituduh macam-macam," kata Priyo saat diskusi Polemik Sindo Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).

Ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama para majelis hakim konstitusi (Foto: antaranews)
Ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama para majelis hakim konstitusi (Foto: antaranews)

Baca Juga: Priyo Budi: Pidato Prabowo "Indonesia Punah" Warning, Biar Tidak Seperti Uni Sovyet

Priyo menyebut, gugatan yang dilakukan pihaknya saat ini akan menjadi pembelajaram bagi generasi mendatang. "Ini menjadi pembelajaran bagi generasi mendatang untuk tak menggunakan cara-cara yang tak halal," terang Sekjen Partai Berkarya itu.

Priyo juga mengatakan, selama 17 tahun menjadi anggota dewan, ia menilai Pemilu kali ini adalah terburuk sejak Reformasi. "Kita berbelasungkawa pemilu ini memakan korban yang banyak. Ada 554 petugss pemilu yang gugur. Ini tentu harus dievaluasi dan diselidiki," jelas Priyo.

Tak hanya itu, Priyo menduga banyak kecurangan juga terjadi di banyak tempat. "Ada penyalahggunaan anggaran negara, lalu program kerja pemerintah. Penyalahgunaan aparatur. Kemudian, dugaan ketidaknetralan aparat Polisi, intelijen," jelasnya.

Seperti diketahui, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menutup pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan membacakan petitum atau poin-poin tuntutan di hadapan majelis hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan. (Knu)

Baca Juga: Priyo Budi Santoso Hengkang dari Golkar, Wapres JK: Itu Hal yang Biasa Terjadi

#Mahkamah Konstitusi #MK #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Bentar Lagi Bacakan Putusan Ijazah Gibran Pukul 20.00 WIB, Ini Reaksi Prabowo!
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran pukul 20.00 WIB. Kepala Bakom sebut Presiden Prabowo tak akan intervensi!
Wisnu Cipto - 52 menit lalu
MK Bentar Lagi Bacakan Putusan Ijazah Gibran Pukul 20.00 WIB, Ini Reaksi Prabowo!
Berita
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Putusan MK ijazah Gibran dibacakan 6 Oktober 2026. Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar membeberkan sejumlah kemungkinan putusan.
ImanK - 53 menit lalu
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Jangan lewatkan ketegangan sidang putusan MK soal syarat pendidikan SMA Gibran Rakabuming malam ini. Cek prediksi skor hakim dan link live streaming resminya!
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 27 menit lalu
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Indonesia
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran malam ini. Simak isi lengkap gugatan Denny Indrayana di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Bagikan