Laporan Sengketa Pilpres Sebagai Bukti BPN Perjuangkan Kejujuran
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang mereka sampaikan. Alasanya, karena hal itu merupakan harapan besar masyarakat untuk pemilu yang jujur dan berkualitas.
Priyo mengatakan, gugatan ke MK bukan sekedar ikhtiar untuk merebut kemenangan yang diduga dilakukan Jokowi-Ma'ruf.
"Ini sebuah kejujuran yang harus kami perjuangkan. Kami lakukan langkah konstitusional daripada dituduh macam-macam," kata Priyo saat diskusi Polemik Sindo Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Baca Juga: Priyo Budi: Pidato Prabowo "Indonesia Punah" Warning, Biar Tidak Seperti Uni Sovyet
Priyo menyebut, gugatan yang dilakukan pihaknya saat ini akan menjadi pembelajaram bagi generasi mendatang. "Ini menjadi pembelajaran bagi generasi mendatang untuk tak menggunakan cara-cara yang tak halal," terang Sekjen Partai Berkarya itu.
Priyo juga mengatakan, selama 17 tahun menjadi anggota dewan, ia menilai Pemilu kali ini adalah terburuk sejak Reformasi. "Kita berbelasungkawa pemilu ini memakan korban yang banyak. Ada 554 petugss pemilu yang gugur. Ini tentu harus dievaluasi dan diselidiki," jelas Priyo.
Tak hanya itu, Priyo menduga banyak kecurangan juga terjadi di banyak tempat. "Ada penyalahggunaan anggaran negara, lalu program kerja pemerintah. Penyalahgunaan aparatur. Kemudian, dugaan ketidaknetralan aparat Polisi, intelijen," jelasnya.
Seperti diketahui, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menutup pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan membacakan petitum atau poin-poin tuntutan di hadapan majelis hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan. (Knu)
Baca Juga: Priyo Budi Santoso Hengkang dari Golkar, Wapres JK: Itu Hal yang Biasa Terjadi
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN