Laporan Sengketa Pilpres Sebagai Bukti BPN Perjuangkan Kejujuran

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 15 Juni 2019
Laporan Sengketa Pilpres Sebagai Bukti BPN Perjuangkan Kejujuran

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang mereka sampaikan. Alasanya, karena hal itu merupakan harapan besar masyarakat untuk pemilu yang jujur dan berkualitas.

Priyo mengatakan, gugatan ke MK bukan sekedar ikhtiar untuk merebut kemenangan yang diduga dilakukan Jokowi-Ma'ruf.

"Ini sebuah kejujuran yang harus kami perjuangkan. Kami lakukan langkah konstitusional daripada dituduh macam-macam," kata Priyo saat diskusi Polemik Sindo Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).

Ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama para majelis hakim konstitusi (Foto: antaranews)
Ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama para majelis hakim konstitusi (Foto: antaranews)

Baca Juga: Priyo Budi: Pidato Prabowo "Indonesia Punah" Warning, Biar Tidak Seperti Uni Sovyet

Priyo menyebut, gugatan yang dilakukan pihaknya saat ini akan menjadi pembelajaram bagi generasi mendatang. "Ini menjadi pembelajaran bagi generasi mendatang untuk tak menggunakan cara-cara yang tak halal," terang Sekjen Partai Berkarya itu.

Priyo juga mengatakan, selama 17 tahun menjadi anggota dewan, ia menilai Pemilu kali ini adalah terburuk sejak Reformasi. "Kita berbelasungkawa pemilu ini memakan korban yang banyak. Ada 554 petugss pemilu yang gugur. Ini tentu harus dievaluasi dan diselidiki," jelas Priyo.

Tak hanya itu, Priyo menduga banyak kecurangan juga terjadi di banyak tempat. "Ada penyalahggunaan anggaran negara, lalu program kerja pemerintah. Penyalahgunaan aparatur. Kemudian, dugaan ketidaknetralan aparat Polisi, intelijen," jelasnya.

Seperti diketahui, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menutup pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan membacakan petitum atau poin-poin tuntutan di hadapan majelis hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan. (Knu)

Baca Juga: Priyo Budi Santoso Hengkang dari Golkar, Wapres JK: Itu Hal yang Biasa Terjadi

#Mahkamah Konstitusi #MK #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Bagikan