TKN: Gugatan Pilpres Jangan Hanya Modal Perasaan
Diskusi Polemik MNC Trijaya. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN), Taufik Basari menyindir gugatan permohonan BPN Prabowo-Sandi yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, proses hukum yang berjalannya tak boleh hanya berdasarkan perasaan dan asumsi saja.
Baca Juga: Laporan Sengketa Pilpres Sebagai Bukti BPN Perjuangkan Kejujuran
"Masuk wilayah hukum tidak bicara perasaan dan berujung pada tuduhan tidak bisa seperti itu. Kita bicara fakta dan bukti bukan perasaan. Jadi tiap dalil itu harus ada buktinya," kata Taufik saat diskusi Polemik MNC Trijaya di Jakarta, Sabtu (15/6).
Taufik melanjutkan, kalau dalilnya berupa link berita dan dibangun narasi demikian rupa, malah hal itu masalah.
"Padahal peristiwa itu tidak ada signifikansinya pada proses pemilu. Misalnya dana anggaran APBN disusun bersama antara DPR dan pemerintah. Tapi dinarasikan terkait pemilu," jelasnya.
Taufik juga berharap masyarakat akan melihat dan menilai mana bukti yang kuat soal dugaan kecurangan pemilu yang selama ini didengungkan. "Biar masyarakat bisa melihat. Mana ini persoalan hukum dan narasi yang akan dibangun," jelas politisi Nasdem tersebut. (Knu)
Baca Juga: TKN Yakin Permohonan BPN Ditolak MK
Bagikan
Berita Terkait
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR