Tjahjo Serahkan Nama Wakilnya ke Jokowi

MenPAN RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku tak tahu dan enggan memilih siapa yang bakal mendampinginya. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021, akan ada posisi baru di Kementerian PAN-RB, yakni Wakil Menteri.
"Apakah diisi oleh orang profesional, orang partai politik, apapun. Jabatan menteri, wakil menteri itu jabatan politis. Sah-sah saja terserah bapak presiden," kata Tjahjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6).
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Jokowi Miliki Mobil Dengan Plat Nomor Sendiri di Luar Negeri
Menurut Tjahjo, perpres tersebut dibuat supaya pengisian posisi wakil menteri dapat segera diisi bila nanti telah dibutuhkan oleh presiden.
"Perpres semua kementerian kami persiapkan oleh (Kementerian) PAN-RB dan Setneg sehingga hak prerogatif presiden kalau sewaktu-waktu menambah kementerian, menambah wamen itu tidak perlu harus dipersiapkan dulu," beber dia.
Politikus PDIP itu menekankan, perpres tersebut diteken supaya presiden dapat segera menunjuk seorang wamenpan-RB bila nyatanya posisi itu dibutuhkan.
"Misalnya beliau nanti akan 'besok kalau ada tiga wamen lagi' sudah siap perpresnya. Jadi itu, jadi kami dengan setneg sudah mempersiapkan rancangan perpresnya, sudah beliau teken," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan selama ini memang aturan tentang kementerian negara diminta untuk mencantumkan jabatan wakil menteri. KemenPAN-RB hanya menyiapkan rancangan aturan terkait hal itu.
"Kami hanya koordinasi dengan Setneg mengenai rancangan peraturan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memiliki tangan kanan, alias wakil menteri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga:
PKS Nilai Posisi Wamen PAN-RB Mubazir dan Habisin Anggaran Negara
Adapun posisi wakil menteri diatur dalam pasal 2 yang menyebut, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kementerian PAN-RB.
"Dalam memimpin KemenPAN-RB, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.
Menilik ke belakang, Jokowi memang kerap menambah posisi wakil menteri dalam struktur anggota Kabinet Indonesia Maju. Tercatat sudah ada 15 wakil menteri dari 34 Kementerian/Lembaga sebelum aturan ini ditandatangani. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Hampir 2 Ribu CPNS Mundur, Legislator Tuntut Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Total

Kementerian PANRB Paparkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN

Perpres Belum Terbit, Pemindahan ASN ke IKN Masih Ditunda

Menpan RB belum Terima Info Presiden Mengenai Pemindahan ASN ke IKN

Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang

Pola Kerja Kedinasan Secara Fleksibel Saat Libur Lebaran Masih Dibahas, MenPANRB Koordinasi Lintas Kementerian

Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair, Kata Menteri PANRB

Profil Rini Widyantini, Menteri PANRB Perempuan Pertama dari PNS Karier
