Tindak Lanjut Hasil Temuan Komnas HAM soal Kematian 6 Laskar FPI Jadi PR Komjen Listyo

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 15 Januari 2021
Tindak Lanjut Hasil Temuan Komnas HAM soal Kematian 6 Laskar FPI Jadi PR Komjen Listyo

Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Agenda tersebut rencananya digelar pada Rabu (20/1).

Anggota Komisi III DPR RI F-PKS, Achmad Dimyati Natakusumah menilai, terpilihnya Listyo sebagai suksesor Jenderal Idham Azis itu karena Presiden Joko Widodo melihat Listyo memenuhi unsur kapabilitas, kredibilitas dan akseptabilitas.

Baca Juga

Fit and Proper Test Komjen Listyo di DPR Diprediksi Tak Akan Bergejolak

Dimyati mengingatkan bahwa proses Listyo menjadi Kapolri yang sah masih panjang. Ada serangkaian prosedur yang harus dilewatinya. Salah satunya adalah fit and proper test di DPR untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika tidak ada halangan, Komisi III menjadwalkan untuk fit and proper test calon Kapolri pada pekan depan,” jelas mantan Bupati Kabupaten Pandeglang ini.

Menurut Dimyati, uji kepatutan dan kelayakan ini merupakan momentum penting untuk mengkonfirmasi komitmen calon Kapolri dalam menangani PR besar yang mengundang perhatian masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI F-PKS, Achmad Dimyati Natakusumah
Anggota Komisi III DPR RI F-PKS, Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: Fraksi PKS

Salah satunya adalah tindak lanjut investigasi dan temuan Komnas HAM tentang kasus KM 50 yang merenggut jiwa 6 (enam) orang laskar FPI. Apalagi ada keterlibatan oknum Polri disitu.

"Pasti masyarakat menunggu dan akan menilai,” tutur pria kelahiran Tangerang ini.

Persoalan lain yang menarik perhatian legislator asal daerah pemilihan Banten I ini adalah tentang perbaikan di tubuh Polri. Dalam pandangannya Polri harus mengubah pola komunikasi dan pendekatannya kepada masyarakat menjadi lebih humanis.

Dimyati mencontohkan, Polri kerap kali menggunakan excessive use of force dalam penanganan aksi massa yang menyebabkan timbulnya banyak korban.

“Apalagi Pak Sigit pernah jadi Kapolda Banten dan Kadivpropam Polri, sehingga tahu siapa saja polisi-polisi yang nakal,” tuturnya.

Ia melihat, pendekatan dan pola komunikasi Polri kepada masyarakat harus diubah menjadi lebih humanis. Jangan sampai ada yang unjuk rasa ditangani secara berlebihan, excessive use of force, sehingga menimbulkan banyak korban.

"Sebut saja demo tolak omnibus law kemarin. Pak Sigit harus mengubah ini," terang Wakil Ketua BURT DPR RI tersebut. (Knu)

Baca Juga

Sebelum Fit and Proper Test, Listyo Sigit Diundang Bikin Makalah di Hadapan Anggota DPR

#Komisi III DPR #Calon Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Bagikan