Tindak Lanjut Hasil Temuan Komnas HAM soal Kematian 6 Laskar FPI Jadi PR Komjen Listyo

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 15 Januari 2021
Tindak Lanjut Hasil Temuan Komnas HAM soal Kematian 6 Laskar FPI Jadi PR Komjen Listyo

Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Agenda tersebut rencananya digelar pada Rabu (20/1).

Anggota Komisi III DPR RI F-PKS, Achmad Dimyati Natakusumah menilai, terpilihnya Listyo sebagai suksesor Jenderal Idham Azis itu karena Presiden Joko Widodo melihat Listyo memenuhi unsur kapabilitas, kredibilitas dan akseptabilitas.

Baca Juga

Fit and Proper Test Komjen Listyo di DPR Diprediksi Tak Akan Bergejolak

Dimyati mengingatkan bahwa proses Listyo menjadi Kapolri yang sah masih panjang. Ada serangkaian prosedur yang harus dilewatinya. Salah satunya adalah fit and proper test di DPR untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika tidak ada halangan, Komisi III menjadwalkan untuk fit and proper test calon Kapolri pada pekan depan,” jelas mantan Bupati Kabupaten Pandeglang ini.

Menurut Dimyati, uji kepatutan dan kelayakan ini merupakan momentum penting untuk mengkonfirmasi komitmen calon Kapolri dalam menangani PR besar yang mengundang perhatian masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI F-PKS, Achmad Dimyati Natakusumah
Anggota Komisi III DPR RI F-PKS, Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: Fraksi PKS

Salah satunya adalah tindak lanjut investigasi dan temuan Komnas HAM tentang kasus KM 50 yang merenggut jiwa 6 (enam) orang laskar FPI. Apalagi ada keterlibatan oknum Polri disitu.

"Pasti masyarakat menunggu dan akan menilai,” tutur pria kelahiran Tangerang ini.

Persoalan lain yang menarik perhatian legislator asal daerah pemilihan Banten I ini adalah tentang perbaikan di tubuh Polri. Dalam pandangannya Polri harus mengubah pola komunikasi dan pendekatannya kepada masyarakat menjadi lebih humanis.

Dimyati mencontohkan, Polri kerap kali menggunakan excessive use of force dalam penanganan aksi massa yang menyebabkan timbulnya banyak korban.

“Apalagi Pak Sigit pernah jadi Kapolda Banten dan Kadivpropam Polri, sehingga tahu siapa saja polisi-polisi yang nakal,” tuturnya.

Ia melihat, pendekatan dan pola komunikasi Polri kepada masyarakat harus diubah menjadi lebih humanis. Jangan sampai ada yang unjuk rasa ditangani secara berlebihan, excessive use of force, sehingga menimbulkan banyak korban.

"Sebut saja demo tolak omnibus law kemarin. Pak Sigit harus mengubah ini," terang Wakil Ketua BURT DPR RI tersebut. (Knu)

Baca Juga

Sebelum Fit and Proper Test, Listyo Sigit Diundang Bikin Makalah di Hadapan Anggota DPR

#Komisi III DPR #Calon Kapolri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Bagikan