Tindak Grup ‘Fantasi Sedarah’, Menteri PP-PA Arifah Fauzi Lakukan Koordinasi dengan Kemkomdigi dan Siap Beri Pendampingan untuk Korban


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Arifah Fauzi menangapi adanya grup Facebook Fantasi Sedarah yang meresahkan. Menteri Arifah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mengungkap keberadaan grup Facebook yang mengandung unsur eksploitasi seksual tersebut.
“Kami sedang koordinasi terutama dengan Kemkomdigi, jadi sedang ditelusuri, karena itu wilayahnya dari Kemkomdigi," kata Arifah Fauzi, seperti dilansir ANTARA, Senin (19/5).
Kementerian PP-PA siap melakukan pendampingan jika nanti dalam perkembangan kasusnya, ditemukan ada korban. "Kalau kami sudah mendapatkan siapa yang terlibat di situ, apakah itu korban atau mungkin terduga pelakunya, kami akan melakukan pendampingan. Apakah ada yang trauma dan sebagainya, apakah perlu pendampingan secara psikologis, kami siap akan mendampingi," kata Menteri Arifah.
Selain dengan Kemkomdigi, Kementerian PP-PA juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk mengusut grup sosial media tersebut.
Baca juga:
Sekretaris Kementerian PP-PA Titi Eko Rahayu menambahkan, keberadaan dan diskusi antaranggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.
Penyebaran konten seperti itu dapat dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.(*)
Baca juga:
Meta Janji Bantu Penegak Hukum Dalam Menyelidiki Group Fantasi Sedarah
Bagikan
Berita Terkait
Kemkomdigi Putus Akses Akses layanan dan aplikasi Zangi

Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada

Belum Penuhi Kewajiban PSE Privat, Alasan Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni untuk Ederkan Narkoba di Penjara

Apa Itu Zangi, Aplikasi yang Dipakai Bandar Narkoba Ammar Zoni dan Kini Diblokir Komdigi

TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin

Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus

Anggota DPR Deng Ical Desak Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Mundur dari Wamen Komdigi

Komisi I DPR Dukung Komdigi Desak Platform Digital Sediakan Fitur Pengecekan Konten AI

Bioskop Dipakai untuk ‘Pencitraan’ Program Pemerintah, Komdigi Sebut Audio dan Video Visualnya Kuat untuk Publik

Putar Video Capaian Pemerintah di Bioskop, Kemkomdigi: Tidak Melanggar Aturan Bioskop
