Tim Hukum Prabowo-Sandi Nilai Posisi Ma'ruf Amin Cacat Formil
Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Tim hukum capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan pokok-pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6).
Tim menilai persyaratan Ma'ruf Amin cacat formil lantaran Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN.
Baca Juga:
Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi
"Alasannya calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto meminta MK dapat memeriksa keabsahan persyaratan pendamping Joko Widodo tersebut. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 227.
"Bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan calon," ujar BW.
Menurut BW, sejak pencalonan, tidak ada pernyataan mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN/BUMD oleh Ma'ruf. Nama Ma'ruf juga masih tercantum dalam situs bank BUMN.
"Yaitu di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah," pungkasnya BW. (Pon)
Baca Juga: BW Jelaskan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 Melalui Teknologi Informasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan