Tiga Gugatan Caleg DPD dari Papua Tak Dikabulkan MK


Sidang PHPU Pileg 2019. (Antaranews)
MerahPutih.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang diajukan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Papua, Carel Simon Petrus Suebu, Hasbi Suaib, dan Paulus Yohanes Sumino tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pengucapan putusan, hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah, bahwa Carel Simon Petrus Suebu dalam positanya tidak menyebutkan terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara.
Baca Juga: Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu
"Dalam petitum permohonannya juga tidak memohon untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," kata Manahan Sitompul seperti dilnsir Antara, Jumat (9/8).

Dengan demikian, permohonan Carel tidak memenuhi syarat-syarat permohonan yang dinilai Mahkamah tidak memenuhi syarat formil. Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima pemohonan itu.
Sementara untuk perkara Hasbi Suaib, hakim konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah, mengatakan dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan dianggap tidak relevan.
"Dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi Isra. Atas pertimbangan itu, Mahkamah menolak permohonan Hasbi untuk seluruhnya.
Baca Juga: Urusan Kemenangan Jokowi Kelar, MK Mulai Sentuh Perkara Sengketa Kursi DPR
Hasbi dalam permohonannya mendalilkan terdapat penggelembungan dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dan terjadi pengurangan terhadap suaranya.
Terakhir untuk Paulus Yohanes Sumino, hakim konstitusi Aswanto mengatakan dalil pemohon juga tidak dapat dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan sehingga dianggap tidak relevan.
Paulus mendalilkan terjadi pengurangan perolehan suara di wilayah Kabupaten Yahukimo serta terjadi pelanggaran pada tradisi noken di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Paniai.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kemudian menutup sidang sesi terakhir itu. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
