Tiga Gugatan Caleg DPD dari Papua Tak Dikabulkan MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 10 Agustus 2019
Tiga Gugatan Caleg DPD dari Papua Tak Dikabulkan MK

Sidang PHPU Pileg 2019. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang diajukan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Papua, Carel Simon Petrus Suebu, Hasbi Suaib, dan Paulus Yohanes Sumino tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pengucapan putusan, hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah, bahwa Carel Simon Petrus Suebu dalam positanya tidak menyebutkan terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu

"Dalam petitum permohonannya juga tidak memohon untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," kata Manahan Sitompul seperti dilnsir Antara, Jumat (9/8).

Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)

Dengan demikian, permohonan Carel tidak memenuhi syarat-syarat permohonan yang dinilai Mahkamah tidak memenuhi syarat formil. Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima pemohonan itu.

Sementara untuk perkara Hasbi Suaib, hakim konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah, mengatakan dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan dianggap tidak relevan.

"Dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi Isra. Atas pertimbangan itu, Mahkamah menolak permohonan Hasbi untuk seluruhnya.

Baca Juga: Urusan Kemenangan Jokowi Kelar, MK Mulai Sentuh Perkara Sengketa Kursi DPR

Hasbi dalam permohonannya mendalilkan terdapat penggelembungan dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dan terjadi pengurangan terhadap suaranya.

Terakhir untuk Paulus Yohanes Sumino, hakim konstitusi Aswanto mengatakan dalil pemohon juga tidak dapat dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan sehingga dianggap tidak relevan.

Paulus mendalilkan terjadi pengurangan perolehan suara di wilayah Kabupaten Yahukimo serta terjadi pelanggaran pada tradisi noken di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Paniai.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kemudian menutup sidang sesi terakhir itu. (*)

Baca Juga: 228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan