Tiga Gugatan Caleg DPD dari Papua Tak Dikabulkan MK
Sidang PHPU Pileg 2019. (Antaranews)
MerahPutih.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang diajukan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Papua, Carel Simon Petrus Suebu, Hasbi Suaib, dan Paulus Yohanes Sumino tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pengucapan putusan, hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah, bahwa Carel Simon Petrus Suebu dalam positanya tidak menyebutkan terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara.
Baca Juga: Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu
"Dalam petitum permohonannya juga tidak memohon untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," kata Manahan Sitompul seperti dilnsir Antara, Jumat (9/8).
Dengan demikian, permohonan Carel tidak memenuhi syarat-syarat permohonan yang dinilai Mahkamah tidak memenuhi syarat formil. Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima pemohonan itu.
Sementara untuk perkara Hasbi Suaib, hakim konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah, mengatakan dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan dianggap tidak relevan.
"Dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi Isra. Atas pertimbangan itu, Mahkamah menolak permohonan Hasbi untuk seluruhnya.
Baca Juga: Urusan Kemenangan Jokowi Kelar, MK Mulai Sentuh Perkara Sengketa Kursi DPR
Hasbi dalam permohonannya mendalilkan terdapat penggelembungan dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dan terjadi pengurangan terhadap suaranya.
Terakhir untuk Paulus Yohanes Sumino, hakim konstitusi Aswanto mengatakan dalil pemohon juga tidak dapat dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan sehingga dianggap tidak relevan.
Paulus mendalilkan terjadi pengurangan perolehan suara di wilayah Kabupaten Yahukimo serta terjadi pelanggaran pada tradisi noken di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Paniai.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kemudian menutup sidang sesi terakhir itu. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu