Tiga Gugatan Caleg DPD dari Papua Tak Dikabulkan MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 10 Agustus 2019
Tiga Gugatan Caleg DPD dari Papua Tak Dikabulkan MK

Sidang PHPU Pileg 2019. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang diajukan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Papua, Carel Simon Petrus Suebu, Hasbi Suaib, dan Paulus Yohanes Sumino tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pengucapan putusan, hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah, bahwa Carel Simon Petrus Suebu dalam positanya tidak menyebutkan terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu

"Dalam petitum permohonannya juga tidak memohon untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," kata Manahan Sitompul seperti dilnsir Antara, Jumat (9/8).

Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)

Dengan demikian, permohonan Carel tidak memenuhi syarat-syarat permohonan yang dinilai Mahkamah tidak memenuhi syarat formil. Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima pemohonan itu.

Sementara untuk perkara Hasbi Suaib, hakim konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah, mengatakan dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan dianggap tidak relevan.

"Dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi Isra. Atas pertimbangan itu, Mahkamah menolak permohonan Hasbi untuk seluruhnya.

Baca Juga: Urusan Kemenangan Jokowi Kelar, MK Mulai Sentuh Perkara Sengketa Kursi DPR

Hasbi dalam permohonannya mendalilkan terdapat penggelembungan dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dan terjadi pengurangan terhadap suaranya.

Terakhir untuk Paulus Yohanes Sumino, hakim konstitusi Aswanto mengatakan dalil pemohon juga tidak dapat dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan sehingga dianggap tidak relevan.

Paulus mendalilkan terjadi pengurangan perolehan suara di wilayah Kabupaten Yahukimo serta terjadi pelanggaran pada tradisi noken di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Paniai.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kemudian menutup sidang sesi terakhir itu. (*)

Baca Juga: 228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan