Urusan Kemenangan Jokowi Kelar, MK Mulai Sentuh Perkara Sengketa Kursi DPR


Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Setelah pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sah menjadi pemenang Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyentuh kasus sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 untuk memperebutkan kursi anggota dewan.
Hari ini, Mahkamah mulai melaksanakan proses keempat penanganan penyelesaian perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019, yaitu melakukan registrasi atas perkara-perkara yang diajukan para pihak bersengketa.
"Mulai siang hari ini (Senin, 1/7), kami melaksanakan registrasi permohonan perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019," katar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: 228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK
Menurut Fajar, registrasi perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019 ini sekaligus dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dilansir Antara, pencatatan perkara ke dalam BRPK merupakan proses keempat dari sebelas proses penanganan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.

Adapun tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk perkara sengketa Pemilu Legislatif dilaksanakan pada 9 Juli hingga 12 Juli.
BACA JUGA: Fokus Gugatan Pilpres, MK Tunda Sidang Sengketa Pileg
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada pada 13 Juli hingga 30 Juli.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK untuk menentukan siapa saja mereka yang bakal menduduki kursi DPR di tingkat pusat ataupun daerah. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
