Fokus Gugatan Pilpres, MK Tunda Sidang Sengketa Pileg
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat akan melaksanakan sidang gugatan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU yang dinilai tercemar oleh kecurangan.
Sekjen MK, M Guntur mengatakan, sejumlah persiapan pun telah dilakukan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya dengan memprioritaskan sidang sengketa Pilpres 2019 dan menunda sidang sengketa Pileg 2019.
BACA JUGA: Jelang Sidang MK, Wiranto Lakukan Pencegahan Aliran Massa ke Jakarta
“Ya ditunda sampai tanggal 1 Juli kalau sesuai jadwal. Tapi kita lihat nanti kondisi di lapangan seperti apa,” ungkap Guntur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6).
Dia menambahkan tidak mengulur waktu sidang Pileg 2019. Hanya saja, persiapan untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 lebih diprioritaskan agar tidak mengganggu jalannya sidang.
“Kalau memang lebih cepat selesai kenapa harus (lama). Kita lihat nanti bagaimana perkembangan. Tapi sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni pilpres diregistrasi, tanggal 14 sidang pendahuluan, selesai tanggal 28 juni," beber dia.
"Dengan demikian tanggal 1 Juli kita baru registrasi Pileg,” jelas Guntur.
MK sendiri menegaskan telah siap sepenuhnya untuk memeriksa dan mengadili gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. Rencananya sidang akan mulai digelar pada 14 Juni 2019.
"Kami sudah siap 100 persen menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres, siap dari segi peraturan maupun substansinya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Anwar mengakatakan, sejumlah lokakarya juga sudah dilaksanakan MK untuk seluruh gugus tugas MK, supaya siap menghadapi seluruh proses gugatan Pemilu 2019, mulai dari pendaftaran gugatan, hingga penyerahan berkas putusan.
BACA JUGA: Wiranto Waspadai Potensi Ancaman saat Sidang PHPU di MK
Selain itu, sistem teknologi dan informasi di seluruh lingkungan MK juga sudah dipersiapkan sedemikian rupa, sehingga mampu mendukung seluruh proses penyelesaian sengketa Pemilu 2019.
"Semua sudah dipersiapkan secara matang, kami 100 persen siap," ujar Anwar. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi