Fokus Gugatan Pilpres, MK Tunda Sidang Sengketa Pileg

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Juni 2019
Fokus Gugatan Pilpres, MK Tunda Sidang Sengketa Pileg

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat akan melaksanakan sidang gugatan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU yang dinilai tercemar oleh kecurangan.

Sekjen MK, M Guntur mengatakan, sejumlah persiapan pun telah dilakukan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya dengan memprioritaskan sidang sengketa Pilpres 2019 dan menunda sidang sengketa Pileg 2019.

BACA JUGA: Jelang Sidang MK, Wiranto Lakukan Pencegahan Aliran Massa ke Jakarta

“Ya ditunda sampai tanggal 1 Juli kalau sesuai jadwal. Tapi kita lihat nanti kondisi di lapangan seperti apa,” ungkap Guntur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6).

Dia menambahkan tidak mengulur waktu sidang Pileg 2019. Hanya saja, persiapan untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 lebih diprioritaskan agar tidak mengganggu jalannya sidang.

“Kalau memang lebih cepat selesai kenapa harus (lama). Kita lihat nanti bagaimana perkembangan. Tapi sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni pilpres diregistrasi, tanggal 14 sidang pendahuluan, selesai tanggal 28 juni," beber dia.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

"Dengan demikian tanggal 1 Juli kita baru registrasi Pileg,” jelas Guntur.

MK sendiri menegaskan telah siap sepenuhnya untuk memeriksa dan mengadili gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. Rencananya sidang akan mulai digelar pada 14 Juni 2019.

"Kami sudah siap 100 persen menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres, siap dari segi peraturan maupun substansinya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Anwar mengakatakan, sejumlah lokakarya juga sudah dilaksanakan MK untuk seluruh gugus tugas MK, supaya siap menghadapi seluruh proses gugatan Pemilu 2019, mulai dari pendaftaran gugatan, hingga penyerahan berkas putusan.

BACA JUGA: Wiranto Waspadai Potensi Ancaman saat Sidang PHPU di MK

Selain itu, sistem teknologi dan informasi di seluruh lingkungan MK juga sudah dipersiapkan sedemikian rupa, sehingga mampu mendukung seluruh proses penyelesaian sengketa Pemilu 2019.

"Semua sudah dipersiapkan secara matang, kami 100 persen siap," ujar Anwar. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan