Wiranto Waspadai Potensi Ancaman saat Sidang PHPU di MK
                Menko Polhukam Wiranto ditemui di Kantor Presiden usai rapat terbatas pada Senin (22/4/2019). (Bayu Prasetyo/Antaranews)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyoroti stabilitas politik dan keamanan menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni mendatang.
"Kita sekarang sudah selesai liburan panjang, kembali konsentrasi menjaga stabilitas politik dan keamanan pasca-lebaran, terutama menjelang sidang MK," katanya di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu bersyukur dengan langkah yang diambil para kontestan Pemilu Serentak 2019. Termasuk masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden yang telah menempuh jalur hukum melalui MK untuk menyelesaikan perselisihan.
Baca Juga:
Butuh Keajaiban, Petinggi Hanura Bilang Wiranto Jahat
"Kita bersyukur dan memberikan apresiasi kepada para kontestan yang saat ini memilih menyelesaikan permasalahan lewat jalur hukum, lewat MK untuk menyelesaikan persengketaan perselisihan," terang dia.
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu pun berharap dengan masing-masing kontestan pemilu dapat konsisten menempuh jalur hukum apabila terdapat perselisihan. Dengan begitu, nantinya semua pihak dapat menerima apapun keputusan MK.
"Ini harapan kita. Dengan menerima, kita tidak memperpanjang permasalahan dan stabilitas akan terjaga," jelasnya.
Meski begitu, Wiranto menambahkan, Polri dan TNI tetap siaga mengamankan berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
"Tadi saya sampaikan bahwa persidangan MK ini sudah kesepakatan daripada kontestan, makanya kita syukuri kita berikan apresisasi," jelasnya.
Wiranto meminta para kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa jangan dilakukan.
"Karena apa, proses hukum kan sedang berjalan, proses yang sangat elegan, terhormat, bermartabat biar berjalan dulu ya kan begitu," tutup Wiranto. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
                      Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
                      MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
                      MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
                      Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
                      Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
                      Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
                      Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
                      Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
                      Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama