Wiranto Waspadai Potensi Ancaman saat Sidang PHPU di MK


Menko Polhukam Wiranto ditemui di Kantor Presiden usai rapat terbatas pada Senin (22/4/2019). (Bayu Prasetyo/Antaranews)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyoroti stabilitas politik dan keamanan menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni mendatang.
"Kita sekarang sudah selesai liburan panjang, kembali konsentrasi menjaga stabilitas politik dan keamanan pasca-lebaran, terutama menjelang sidang MK," katanya di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu bersyukur dengan langkah yang diambil para kontestan Pemilu Serentak 2019. Termasuk masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden yang telah menempuh jalur hukum melalui MK untuk menyelesaikan perselisihan.

Baca Juga:
Butuh Keajaiban, Petinggi Hanura Bilang Wiranto Jahat
"Kita bersyukur dan memberikan apresiasi kepada para kontestan yang saat ini memilih menyelesaikan permasalahan lewat jalur hukum, lewat MK untuk menyelesaikan persengketaan perselisihan," terang dia.
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu pun berharap dengan masing-masing kontestan pemilu dapat konsisten menempuh jalur hukum apabila terdapat perselisihan. Dengan begitu, nantinya semua pihak dapat menerima apapun keputusan MK.
"Ini harapan kita. Dengan menerima, kita tidak memperpanjang permasalahan dan stabilitas akan terjaga," jelasnya.
Meski begitu, Wiranto menambahkan, Polri dan TNI tetap siaga mengamankan berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
"Tadi saya sampaikan bahwa persidangan MK ini sudah kesepakatan daripada kontestan, makanya kita syukuri kita berikan apresisasi," jelasnya.
Wiranto meminta para kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa jangan dilakukan.
"Karena apa, proses hukum kan sedang berjalan, proses yang sangat elegan, terhormat, bermartabat biar berjalan dulu ya kan begitu," tutup Wiranto. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen

MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
