Headline

Wiranto Waspadai Potensi Ancaman saat Sidang PHPU di MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 10 Juni 2019
Wiranto Waspadai Potensi Ancaman saat Sidang PHPU di MK

Menko Polhukam Wiranto ditemui di Kantor Presiden usai rapat terbatas pada Senin (22/4/2019). (Bayu Prasetyo/Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyoroti stabilitas politik dan keamanan menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni mendatang.

"Kita sekarang sudah selesai liburan panjang, kembali konsentrasi menjaga stabilitas politik dan keamanan pasca-lebaran, terutama menjelang sidang MK," katanya di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu bersyukur dengan langkah yang diambil para kontestan Pemilu Serentak 2019. Termasuk masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden yang telah menempuh jalur hukum melalui MK untuk menyelesaikan perselisihan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga:

Butuh Keajaiban, Petinggi Hanura Bilang Wiranto Jahat

"Kita bersyukur dan memberikan apresiasi kepada para kontestan yang saat ini memilih menyelesaikan permasalahan lewat jalur hukum, lewat MK untuk menyelesaikan persengketaan perselisihan," terang dia.

Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu pun berharap dengan masing-masing kontestan pemilu dapat konsisten menempuh jalur hukum apabila terdapat perselisihan. Dengan begitu, nantinya semua pihak dapat menerima apapun keputusan MK.

"Ini harapan kita. Dengan menerima, kita tidak memperpanjang permasalahan dan stabilitas akan terjaga," jelasnya.

Meski begitu, Wiranto menambahkan, Polri dan TNI tetap siaga mengamankan berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

"Tadi saya sampaikan bahwa persidangan MK ini sudah kesepakatan daripada kontestan, makanya kita syukuri kita berikan apresisasi," jelasnya.

Wiranto meminta para kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa jangan dilakukan.

"Karena apa, proses hukum kan sedang berjalan, proses yang sangat elegan, terhormat, bermartabat biar berjalan dulu ya kan begitu," tutup Wiranto. (Knu)

Baca Juga: Wiranto Siap Hormat di Hadapan Prabowo, Asal...

#Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Bagikan