Headline

Wiranto Waspadai Potensi Ancaman saat Sidang PHPU di MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 10 Juni 2019
Wiranto Waspadai Potensi Ancaman saat Sidang PHPU di MK

Menko Polhukam Wiranto ditemui di Kantor Presiden usai rapat terbatas pada Senin (22/4/2019). (Bayu Prasetyo/Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyoroti stabilitas politik dan keamanan menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni mendatang.

"Kita sekarang sudah selesai liburan panjang, kembali konsentrasi menjaga stabilitas politik dan keamanan pasca-lebaran, terutama menjelang sidang MK," katanya di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu bersyukur dengan langkah yang diambil para kontestan Pemilu Serentak 2019. Termasuk masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden yang telah menempuh jalur hukum melalui MK untuk menyelesaikan perselisihan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga:

Butuh Keajaiban, Petinggi Hanura Bilang Wiranto Jahat

"Kita bersyukur dan memberikan apresiasi kepada para kontestan yang saat ini memilih menyelesaikan permasalahan lewat jalur hukum, lewat MK untuk menyelesaikan persengketaan perselisihan," terang dia.

Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu pun berharap dengan masing-masing kontestan pemilu dapat konsisten menempuh jalur hukum apabila terdapat perselisihan. Dengan begitu, nantinya semua pihak dapat menerima apapun keputusan MK.

"Ini harapan kita. Dengan menerima, kita tidak memperpanjang permasalahan dan stabilitas akan terjaga," jelasnya.

Meski begitu, Wiranto menambahkan, Polri dan TNI tetap siaga mengamankan berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

"Tadi saya sampaikan bahwa persidangan MK ini sudah kesepakatan daripada kontestan, makanya kita syukuri kita berikan apresisasi," jelasnya.

Wiranto meminta para kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa jangan dilakukan.

"Karena apa, proses hukum kan sedang berjalan, proses yang sangat elegan, terhormat, bermartabat biar berjalan dulu ya kan begitu," tutup Wiranto. (Knu)

Baca Juga: Wiranto Siap Hormat di Hadapan Prabowo, Asal...

#Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Bagikan