228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Mei 2019
228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com -Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 228 berkas permohonan gugatan pemilu. 219 diantaranya adalah sengketa pemilihan legislatif.

Menurut jadwal, batas akhir pengambilan Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) adalah sebelum pukul 01.46 WIB dini hari, Jumat (24/5)

Jubir MK Fajar Laksono
Jubir MK Fajar Laksono

“Total 228 permohonan. Itu terdiri dari 219 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD,” kata Fajar Laksono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).

BACA JUGA: Modus-Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

Fajar mengatakan, jumlah permohonan sengketa pemilu kemungkinan akan bertambah. Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan dari yang telah mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB.

Ia mengungkaplan pihaknya sempat menghentikan pelayanan penerimaan berkas gugatan sengketa pemilu untuk istirahat sahur. Namun, dia menambahkan pelayanan kembali dimulai pada pukul 08.00 pagi ini.

“Ini sampai menjelang sahur tadi, sebelum di break untuk sahur. Pemohon yang sudah mengambil NUPP akan dilayani kembali pada pukul 08.00 ini,” ujarnya.

Dengan demikian, Fajar menuturkan permohonan gugatan sengketa pileg akan terus bertambah. Itu disebabkan pemohon yang telah mengambil NUPP akan menyerahkan berkas permohonan ke MK.

“Jadi jumlah permohonan yang diajukan itu, sangat mungkin bertambah,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi

Untuk diketahui, sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa (21/5) terhitung sejak KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg diselesaikan hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

BACA JUGA: MK Tentukan Nasib Prabowo Maksimal 14 Hari

Sementara itu, untuk gugatan hasil pilpres, ada perpanjangan waktu, yakni di hari yang sama hingga pukul 24.00 WIB. Namun hingga saat ini, salah satu peserta pilpres belum mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan