228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Mei 2019
228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com -Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 228 berkas permohonan gugatan pemilu. 219 diantaranya adalah sengketa pemilihan legislatif.

Menurut jadwal, batas akhir pengambilan Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) adalah sebelum pukul 01.46 WIB dini hari, Jumat (24/5)

Jubir MK Fajar Laksono
Jubir MK Fajar Laksono

“Total 228 permohonan. Itu terdiri dari 219 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD,” kata Fajar Laksono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).

BACA JUGA: Modus-Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

Fajar mengatakan, jumlah permohonan sengketa pemilu kemungkinan akan bertambah. Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan dari yang telah mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB.

Ia mengungkaplan pihaknya sempat menghentikan pelayanan penerimaan berkas gugatan sengketa pemilu untuk istirahat sahur. Namun, dia menambahkan pelayanan kembali dimulai pada pukul 08.00 pagi ini.

“Ini sampai menjelang sahur tadi, sebelum di break untuk sahur. Pemohon yang sudah mengambil NUPP akan dilayani kembali pada pukul 08.00 ini,” ujarnya.

Dengan demikian, Fajar menuturkan permohonan gugatan sengketa pileg akan terus bertambah. Itu disebabkan pemohon yang telah mengambil NUPP akan menyerahkan berkas permohonan ke MK.

“Jadi jumlah permohonan yang diajukan itu, sangat mungkin bertambah,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi

Untuk diketahui, sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa (21/5) terhitung sejak KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg diselesaikan hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

BACA JUGA: MK Tentukan Nasib Prabowo Maksimal 14 Hari

Sementara itu, untuk gugatan hasil pilpres, ada perpanjangan waktu, yakni di hari yang sama hingga pukul 24.00 WIB. Namun hingga saat ini, salah satu peserta pilpres belum mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan