Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Mei 2019
228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com -Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 228 berkas permohonan gugatan pemilu. 219 diantaranya adalah sengketa pemilihan legislatif.

Menurut jadwal, batas akhir pengambilan Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) adalah sebelum pukul 01.46 WIB dini hari, Jumat (24/5)

Jubir MK Fajar Laksono
Jubir MK Fajar Laksono

“Total 228 permohonan. Itu terdiri dari 219 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD,” kata Fajar Laksono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).

BACA JUGA: Modus-Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

Fajar mengatakan, jumlah permohonan sengketa pemilu kemungkinan akan bertambah. Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan dari yang telah mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB.

Ia mengungkaplan pihaknya sempat menghentikan pelayanan penerimaan berkas gugatan sengketa pemilu untuk istirahat sahur. Namun, dia menambahkan pelayanan kembali dimulai pada pukul 08.00 pagi ini.

“Ini sampai menjelang sahur tadi, sebelum di break untuk sahur. Pemohon yang sudah mengambil NUPP akan dilayani kembali pada pukul 08.00 ini,” ujarnya.

Dengan demikian, Fajar menuturkan permohonan gugatan sengketa pileg akan terus bertambah. Itu disebabkan pemohon yang telah mengambil NUPP akan menyerahkan berkas permohonan ke MK.

“Jadi jumlah permohonan yang diajukan itu, sangat mungkin bertambah,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi

Untuk diketahui, sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa (21/5) terhitung sejak KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg diselesaikan hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

BACA JUGA: MK Tentukan Nasib Prabowo Maksimal 14 Hari

Sementara itu, untuk gugatan hasil pilpres, ada perpanjangan waktu, yakni di hari yang sama hingga pukul 24.00 WIB. Namun hingga saat ini, salah satu peserta pilpres belum mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Bagikan