Modus-Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 Mei 2019
Modus-Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

Suasana Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - LSM pada bidang ketenagakerjaan, Labor Institute Indonesia menilai ada beberapa modus perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR). Salah satunya melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Modus lain adalah melakukan penghentian sementara produksi, kemudian merumahkan para pekerja. Lalu mengontrak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang masanya berlakunya habis tiga minggu sebelum Idul Fitri," ujar Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga di Jakarta, Jumat (24/5).

BACA JUGA: Sanksi Pidana Intai Pengusaha Telat Bayar THR

Labor Institute memperkirakan di antara perusahaan industri manufaktur yang tersebar di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok (Jabotabeka) ada yang menggunakan cara-cara itu untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan wajib memberikan THR dan buruh atau pekerja berhak menerima THR.

Ilusttasi THR
Ilustrasi

Ketentuan itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran. Pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih sudah berhak mendapat THR tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya.

"Labor Institute Indonesia mendesak peran Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten di kawasan industri harus proaktif melakukan pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum bagi pengusaha yang bandel tidak membayar THR," beber Andy sebagaimana dikutip Antara.

BACA JUGA: Dapat THR Beda-Beda? Berikut Rumus Perhitungannya Berdasarkan SE Menaker

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi sudah dengan jelas mengatur pengenaan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan, dari sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan gerak usaha, sampai penutupan usaha.

"Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan taat hukum dalam membayarkan THR agar proses persiapan mudik Lebaran 2019 dapat berjalan dengan lancar dan para buruh dapat menikmati Lebarannya di kampung halaman," tegas Andy. (*)

#THR #Perusahaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah
Kapasitas produksi terpakai pada triwulan II 2025 tercatat sebesar 73,58 persen, meningkat dibandingkan dengan triwulan I 2025 yang sebesar 73,25 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Juli 2025
Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah
Indonesia
48 Perusahaan di Solo Sudah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan
Perusahaan yang menahan ijazah karyawan bergerak di berbagai bidang
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
48 Perusahaan di Solo Sudah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan
Indonesia
SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
SE ini dikeluarkan lantaran maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Bahkan netizen menganggap gerakan tarian itu adalah dukungan terhadap Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Indonesia
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Indonesia
Prabowo Minta Kuota Impor Tak Diskriminatif, Anggap Hanya Untungkan Perusahaan Besar
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta kuota impor tak diskriminatif. Sebab, hal itu hanya bisa menguntungkan perusahaan besar.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Prabowo Minta Kuota Impor Tak Diskriminatif, Anggap Hanya Untungkan Perusahaan Besar
Indonesia
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Dana kompensasi sopir angkot di Puncak, Bogor, dipotong oleh berbagai pihak. Polisi pun langsung mencari bukti pidana dari kasus ini.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Indonesia
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menerima 51 laporan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Indonesia
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
KPK mengimbau jajaran inspektorat ataupun satuan pengawas internal institusi melakukan pemantauan dan pengawasan atas upaya gratifikasi THR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
Bagikan