Modus-Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

Suasana Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5) ANTARA FOTO/Reno Esnir
Merahputih.com - LSM pada bidang ketenagakerjaan, Labor Institute Indonesia menilai ada beberapa modus perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR). Salah satunya melakukan pemutusan hubungan kerja.
"Modus lain adalah melakukan penghentian sementara produksi, kemudian merumahkan para pekerja. Lalu mengontrak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang masanya berlakunya habis tiga minggu sebelum Idul Fitri," ujar Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga di Jakarta, Jumat (24/5).
BACA JUGA: Sanksi Pidana Intai Pengusaha Telat Bayar THR
Labor Institute memperkirakan di antara perusahaan industri manufaktur yang tersebar di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok (Jabotabeka) ada yang menggunakan cara-cara itu untuk menghindari kewajiban membayar THR.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan wajib memberikan THR dan buruh atau pekerja berhak menerima THR.

Ketentuan itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran. Pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih sudah berhak mendapat THR tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya.
"Labor Institute Indonesia mendesak peran Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten di kawasan industri harus proaktif melakukan pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum bagi pengusaha yang bandel tidak membayar THR," beber Andy sebagaimana dikutip Antara.
BACA JUGA: Dapat THR Beda-Beda? Berikut Rumus Perhitungannya Berdasarkan SE Menaker
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi sudah dengan jelas mengatur pengenaan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan, dari sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan gerak usaha, sampai penutupan usaha.
"Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan taat hukum dalam membayarkan THR agar proses persiapan mudik Lebaran 2019 dapat berjalan dengan lancar dan para buruh dapat menikmati Lebarannya di kampung halaman," tegas Andy. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah

48 Perusahaan di Solo Sudah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan

SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana

[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
![[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel](https://img.merahputih.com/media/e9/d8/0a/e9d80a636ca5c40e067667adb2bd3ed3_182x135.png)
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu

Prabowo Minta Kuota Impor Tak Diskriminatif, Anggap Hanya Untungkan Perusahaan Besar

Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana

Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR

Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran

KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
