Sanksi Pidana Intai Pengusaha Telat Bayar THR


Ilustrasi pembagian THR. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha agar tidak telat membayarkan upah Tunjangan Hari Raya (THR), sebab jika telat dari waktu yang ditentukan, bisa berujung pidana.
"Ketika telat ada sanksi, sanksinya berupa administratif, dari administratif bisa berubah menjadi pidana. Tapi kita berharap tidak sampai ke sana, harapannya pengusaha harus bayar," kata Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba di Bogor, Selasa (21/5).
BACA JUGA:
Supaya Uang THR Tidak Melayang, Begini Jurus Aman Belanja Online
Perusahaan Tidak Berikan THR, Laporkan ke Kemnaker
Menurut Samson, sanksi administratif itu akan berubah menjadi pidana bagi Direktur Utama Perusahaan yang bersangkutan, jika sudah diberikan tiga kali surat peringatan, tapi tak kunjung mau membayarkan THR.
"Ketika kita sudah berikan peringatan satu, dua, tiga tidak mau bayar, itu dia menjadi pidana. Ada batas waktunya, nota pertama tujuh hari, peringatan kedua tiga hari, peringatan ketiga baru proses," tutur Samson, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Menaker Minta Perusahaan Swasta Berikan THR Maksimal Dua Pekan Sebelum Lebaran
Surat Edaran ini mengatur pembayaran THR dari perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, pengusaha diimbau sudah membayarkan THR karyawan mulai 14 hari sebelum hari Lebaran.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR," tegas Menaker Hanif. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
![[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel](https://img.merahputih.com/media/e9/d8/0a/e9d80a636ca5c40e067667adb2bd3ed3_182x135.png)
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu

Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana

Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR

Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran

KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR

Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi

Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR

Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja

Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
