Perusahaan Tidak Berikan THR, Laporkan ke Kemnaker

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 29 Mei 2018
Perusahaan Tidak Berikan THR, Laporkan ke Kemnaker

ilustrasi uang (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Peduli Lebaran di Kantor Kemnaker. Posko itu dapat digunakan bagi masyarakat untuk mengadukan masalah THR mulai 28 Mei hingga 22 Juni 2018.

"Posko ini kita buka tiap tahun agar pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan dapat melapor," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Di Jakarta, Senin (28/5).

Hanif menegaskan, THR adalah hak pekerja maka perusahaan wajib memenuhi hak tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan untuk memberikan THR kepada masyarakat paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

Dia mengatakan pada tahun lalu ada sekitar 412 pengaduan terkait THR, di mana 290 menyangkut THR yang tidak dibayar dan 112 pengaduan mengenai THR yang dibayar terlambat. Perusahaan diimbau untuk memberi THR sesuai dengan besarannya dan tepat waktu. Bagi siapa saja yang melanggar maka ada sanksi yaitu perusahaan tersebut didenda sebesar lima persen dari jumlah THR yang belum dibayar serta perusahaan tersebut harus tetap memberi hak THR kepada karyawannya.

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla
Presiden Jokowi (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kemudian bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan diberi teguran tertulis dan akan diberi pembatasan usaha. Sementara, bagi pemerintah daerah, seperti dikutip Antara, juga diharapkan dapat membuat posko serupa agar pekerja di daerah yang tidak mendapatkan haknya dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain tempat pengaduan, posko tersebut juga menerima konsultasi pembayaran THR.

THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Dalam pengaduan atau pelaporan kepada perusahaan yang bermasalah dalam pemberian THR, Hanif menekankan pentingnya mencantumkan identitas pelapor secara jelas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifikasi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas.

"Identitas jelas, petugas menjadi lebih mudah menemukan kontak personnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus," katanya.

Honorer Juga Berhak Dapat THR

THR sejatinya juga diberikan kepada pekerja kontrak yang bekerja di kantor-kantor instansi pusat pemerintahan. Untuk tahun ini, Kementerian Keuangan akan memberikan THR kepada pegawai honorer atau kontrak pada Juni 2018 dengan alokasi dana sebesar Rp440,38 miliar.

"Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada satuan kerja pemerintah pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kantor pada belanja barang operasional perkantoran, bukan belanja pegawai. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK pejabat yang berwenang.

Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. Saat ini satuan kerja pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai kontrak tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.

Untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018. Termasuk dokter PTT (pegawai tidak tetap), bidan PTT, tenaga penyuluh KB dan lain-lain.

Kemudian untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.

Presiden Jokowi umumkan THI dan gaji ke-13
Presiden Jokowi (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menpan RB Asman Abnur (kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (tengah) memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tunjangan Pemda Sri Mulyani juga membahas mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau non-PNS yang merupakan pegawai pemerintah daerah yang telah diatur sesuai Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018.

Berdasarkan informasi dari Kemendagri, lanjut Menkeu, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD, karena honor bagi tenaga non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

"Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR," tulis Sri Mulyani.

Kemudian, bagi petugas jasa kebersihan (cleaning service/CS) dan sopir "outsourcing" dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan THR.

Sementara untuk sopir dan CS honorer atau yang tidak melalui sistem "outsourcing", pemberian THR menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga yang menggunakan jasa CS dan sopir Selanjutnya, terkait THR untuk guru daerah disebutkan bahwa kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

Sesuai Pasal 63 PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNS daerah, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.

Kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG. (*)

#Kemenaker #THR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Bagikan