Menaker Minta Perusahaan Swasta Berikan THR Maksimal Dua Pekan Sebelum Lebaran
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. (Foto: Twitter/@KemnakerRI)
Merahputih.com - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker dikutip dari laman resmi sekretariat kabinet, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Kemendagri Pastikan THR ASN Daerah Cair Tepat Waktu
Dalam surat edarannya, Menaker mengatakan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR," kata Menaker Hanif.
Meskipun jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, Hanif Dhakiri mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran.
"Agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ungkap dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang