Menaker Minta Perusahaan Swasta Berikan THR Maksimal Dua Pekan Sebelum Lebaran

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. (Foto: Twitter/@KemnakerRI)
Merahputih.com - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker dikutip dari laman resmi sekretariat kabinet, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Kemendagri Pastikan THR ASN Daerah Cair Tepat Waktu
Dalam surat edarannya, Menaker mengatakan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR," kata Menaker Hanif.

Meskipun jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, Hanif Dhakiri mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran.
"Agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ungkap dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja

Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli

Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan

Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair

Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA

Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan

Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN

Alasan Kemenaker Tertibkan Penahanan dan Tebus Ijazah oleh Pengusaha
