Kemendagri Pastikan THR ASN Daerah Cair Tepat Waktu
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tepat waktu.
Meskipun, kata Hadi, aturan THR tersebut adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.
Hadi mengatakan Kementerian PAN-RB telah mengajukan surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi khusus untuk bunyi frasa pada pasal 10 ayat (2) di kedua PP sebagaimana dimaksud.
"Ini sudah jelas ada ketentuan yang telah diterbitkan baik itu PP 35 dan 36, dan semuanya akan terbayar tepat pada waktunya. Sehingga apa yang diinstruksikan Bapak Presiden 24 Mei, yaitu 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,"ujar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Hadi menuturkan, nantinya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri bakal menerbitkan petunjuk teknis terkait pencairan THR bagi ASN daerah.
"Sehingga ada pemberitaan kemarin yang menyatakan THR akan molor ini sudah jelas. Dan petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Karena memang daerah ini lah yang terbebankan pada APBD," jelasnya.
Hadi mengungkapkan bahwa pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS akan tepat waktu yakni 24 Mei 2019 dan untuk gaji ke-13 pada Juni 2019.
"Itu yang lebih khusus sehingga tidak ada lagi permasalahan baik itu menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke 13 yang akan direalisasikan Juni 2019," ungkapnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri