MK Tentukan Nasib Prabowo Maksimal 14 Hari


Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Gugatan hasil pemilu yang rencananya akan diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dapat diproses dan diputuskan Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari setelah gugatan tersebut teregistrasi dalam buku perkara.
"Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum harus diterbitkan paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam buku register perkara konstitusi," kata Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim, dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).
BACA JUGA: MK Tetapkan 3 Panel Hakim Sengketa Pemilu, Gugatan Prabowo Dipegang Siapa?
Menurut Hifdzil, jika Prabowo memasukkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, dengan asumsi perkara itu langsung dicatat di dalam buku register perkara pada hari yang sama, maka MK dapat mengeluarkan putusan selambatnya 14 hari ke depan.
"Jumlah 14 hari setelah pencatatan di buku register perkara itu adalah jumlah hari maksimal. MK bisa saja lebih cepat lagi memutuskan," kata Direktur HICON Law & Policy Strategies itu, dikutip Antara.

Adapun dalam pemeriksaan perkara PHPU Presiden/Wakil Presiden terdapat dua tahap. Pertama, pemeriksaan pendahuluan dan kedua, pemeriksaan persidangan. Pemeriksaan pendahuluan ini dimulai paling lama tiga hari setelah permohonan gugatan dicatat dalam buku register perkara.
Terkait berat atau tidaknya persyaratan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Presiden, Hifdzil menilai hal itu relatif bergantung kepada pemohon. "Kalau pemohon punya semua alat buktinya untuk mengajukan sengketa, ya ringan-ringan saja. Kalau pemohon tidak punya alat bukti untuk mengajukan sengketa, tapi mengakunya punya, ya berat nanti," tutup dia.
BACA JUGA: Info Intelijen Masuk, Polisi Kini Tutup Jalan Depan Istana Sampai MK
Prabowo-Sandiaga direncanakan mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi Jumat hari ini. Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan gugatan. Sebab sesuai ketentuan berlaku, KPU hanya memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk mengajukan gugatan, selambatnya tiga hari sejak hasil pemilu ditetapkan tanggal 21 Mei 2019. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu

Profil Muhammad Qodari, Peneliti yang Baru Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan RI

Profil Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru yang Gantikan Budi Gunawan di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Lantik Menko Polkam Djamari Chaniago, Erick Thohir Jadi Menpora

Presiden Prabowo Dikabarkan Lantik Menteri Baru Hari Ini, Paling Cepat Pukul 14.00 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Menguat: Djamari Chaniago Jadi Menkopolkam, Rosan Roeslani Jabat Menteri BUMN

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP
