MK Tentukan Nasib Prabowo Maksimal 14 Hari
                Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Gugatan hasil pemilu yang rencananya akan diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dapat diproses dan diputuskan Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari setelah gugatan tersebut teregistrasi dalam buku perkara.
"Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum harus diterbitkan paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam buku register perkara konstitusi," kata Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim, dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).
BACA JUGA: MK Tetapkan 3 Panel Hakim Sengketa Pemilu, Gugatan Prabowo Dipegang Siapa?
Menurut Hifdzil, jika Prabowo memasukkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, dengan asumsi perkara itu langsung dicatat di dalam buku register perkara pada hari yang sama, maka MK dapat mengeluarkan putusan selambatnya 14 hari ke depan.
"Jumlah 14 hari setelah pencatatan di buku register perkara itu adalah jumlah hari maksimal. MK bisa saja lebih cepat lagi memutuskan," kata Direktur HICON Law & Policy Strategies itu, dikutip Antara.
Adapun dalam pemeriksaan perkara PHPU Presiden/Wakil Presiden terdapat dua tahap. Pertama, pemeriksaan pendahuluan dan kedua, pemeriksaan persidangan. Pemeriksaan pendahuluan ini dimulai paling lama tiga hari setelah permohonan gugatan dicatat dalam buku register perkara.
Terkait berat atau tidaknya persyaratan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Presiden, Hifdzil menilai hal itu relatif bergantung kepada pemohon. "Kalau pemohon punya semua alat buktinya untuk mengajukan sengketa, ya ringan-ringan saja. Kalau pemohon tidak punya alat bukti untuk mengajukan sengketa, tapi mengakunya punya, ya berat nanti," tutup dia.
BACA JUGA: Info Intelijen Masuk, Polisi Kini Tutup Jalan Depan Istana Sampai MK
Prabowo-Sandiaga direncanakan mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi Jumat hari ini. Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan gugatan. Sebab sesuai ketentuan berlaku, KPU hanya memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk mengajukan gugatan, selambatnya tiga hari sejak hasil pemilu ditetapkan tanggal 21 Mei 2019. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prabowo Minta Utang Whoosh Jangan Lagi Dipolitisasi, Tegaskan Bukan Proyek Untung-Rugi
                      Prabowo soal Utang Whoosh: Enggak Usah Khawatir, Saya Tanggung Jawab Semuanya
                      Prabowo Minta KRL Ditambah, Siap Kucurkan Anggaran hingga Rp 5 Triliun
                      Prabowo Minta KAI Tidak Usah Khawatir Utang Whoosh: Saya Tanggung Jawab!
                      Anak Buah Prabowo di DPR Setuju Dukung Proyek KAI Tambah Gerbong Anyar
                      Dipanggil ke Istana, Ignasius Jonan Siap Bekerja untuk Pemerintah Prabowo
                      Gerbong KRL Akan Segera Bertambah, Perintah Tegas Prabowo Agar Penumpang Tak Lagi Merasakan Sensasi 'Ikan Pindang' Saat Jam Sibuk
                      Momen Presiden Prabowo Subianto Serah Terima Alutsista Pesawat Airbus A400M
                      Unit Pertama A400M Sampai dengan Selamat, Prabowo Malah Sudah Kode Nambah Armada 4 Kali Lipat
                      A400M Sang Raja Angkut Berat TNI AU Bikin Presiden Bangga dan Langsung Disiram Air Kembang, Siap Diterbangkan ke Gaza?