MK Tentukan Nasib Prabowo Maksimal 14 Hari

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 24 Mei 2019
MK Tentukan Nasib Prabowo  Maksimal 14 Hari

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gugatan hasil pemilu yang rencananya akan diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dapat diproses dan diputuskan Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari setelah gugatan tersebut teregistrasi dalam buku perkara.

"Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum harus diterbitkan paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam buku register perkara konstitusi," kata Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim, dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).

BACA JUGA: MK Tetapkan 3 Panel Hakim Sengketa Pemilu, Gugatan Prabowo Dipegang Siapa?

Menurut Hifdzil, jika Prabowo memasukkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, dengan asumsi perkara itu langsung dicatat di dalam buku register perkara pada hari yang sama, maka MK dapat mengeluarkan putusan selambatnya 14 hari ke depan.

"Jumlah 14 hari setelah pencatatan di buku register perkara itu adalah jumlah hari maksimal. MK bisa saja lebih cepat lagi memutuskan," kata Direktur HICON Law & Policy Strategies itu, dikutip Antara.

Prabowo-Sandi
Prabowo-Sandi. (Foto: antaranews)

Adapun dalam pemeriksaan perkara PHPU Presiden/Wakil Presiden terdapat dua tahap. Pertama, pemeriksaan pendahuluan dan kedua, pemeriksaan persidangan. Pemeriksaan pendahuluan ini dimulai paling lama tiga hari setelah permohonan gugatan dicatat dalam buku register perkara.

Terkait berat atau tidaknya persyaratan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Presiden, Hifdzil menilai hal itu relatif bergantung kepada pemohon. "Kalau pemohon punya semua alat buktinya untuk mengajukan sengketa, ya ringan-ringan saja. Kalau pemohon tidak punya alat bukti untuk mengajukan sengketa, tapi mengakunya punya, ya berat nanti," tutup dia.

BACA JUGA: Info Intelijen Masuk, Polisi Kini Tutup Jalan Depan Istana Sampai MK

Prabowo-Sandiaga direncanakan mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi Jumat hari ini. Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan gugatan. Sebab sesuai ketentuan berlaku, KPU hanya memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk mengajukan gugatan, selambatnya tiga hari sejak hasil pemilu ditetapkan tanggal 21 Mei 2019. (*)

#Prabowo Subianto #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Olahraga
Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo
Erick mengatakan Prabowo mengingatkan kerja sebagai Menpora akan sangat berat.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu
Keputusan ini dinilai bukan karena dendam masa lalu, melainkan berlandaskan kedekatan personal dan pengalaman militer yang mumpuni
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu
Indonesia
Profil Muhammad Qodari, Peneliti yang Baru Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan RI
Muhammad Qodari baru saja dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan RI. Ia pernah bekerja sebagai peneliti di Centre for Strategic and International Studies.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Profil Muhammad Qodari, Peneliti yang Baru Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan RI
Indonesia
Profil Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru yang Gantikan Budi Gunawan di Kabinet Merah Putih
Djamari Chaniago baru saja dilantik sebagai Menko Polkam oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia menggantikan posisi Budi Gunawan. Berikut adalah profil lengkapnya.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Profil Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru yang Gantikan Budi Gunawan di Kabinet Merah Putih
Indonesia
Presiden Prabowo Lantik Menko Polkam Djamari Chaniago, Erick Thohir Jadi Menpora
Pelantikan menteri dan wamen baru itu ditetapkan Presiden Prabowo dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 96P Tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Presiden Prabowo Lantik Menko Polkam Djamari Chaniago, Erick Thohir Jadi Menpora
Indonesia
Presiden Prabowo Dikabarkan Lantik Menteri Baru Hari Ini, Paling Cepat Pukul 14.00 WIB
Beredar kabar, pelantikan rencananya akan dilakukan paling cepat sekitar pukul 14.00 WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Presiden Prabowo Dikabarkan Lantik Menteri Baru Hari Ini, Paling Cepat Pukul 14.00 WIB
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Menguat: Djamari Chaniago Jadi Menkopolkam, Rosan Roeslani Jabat Menteri BUMN
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan kembali melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada Rabu (17/9) siang WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Isu Reshuffle Kabinet Menguat: Djamari Chaniago Jadi Menkopolkam, Rosan Roeslani Jabat Menteri BUMN
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP
Pemerintah segera membuka program magang untuk 20.000 fresh graduate. Nantinya, mereka akan memperoleh gaji sesuai UMP di daerah masing-masing.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP
Bagikan