MK Tetapkan 3 Panel Hakim Sengketa Pemilu, Gugatan Prabowo Dipegang Siapa?


Ketua MK Arief Hidayat bersama para hakim Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif di MK. Tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
"Sudah ditetapkan tiga panel hakim, masing-masing panel harus ada hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat (24/5).
BACA JUGA: Info Intelijen Masuk, Polisi Kini Tutup Jalan Depan Istana Sampai MK

Pada panel pertama diketuai Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Baca Juga: Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo
Panel kedua diketuai Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan Presiden, dan Manahan dari MA.
Panel ketiga diketuai Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan DPR.
"Setiap hakim tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu legislatif yang berasal dari daerahnya, untuk menghindari konflik kepentingan," tegas Fajar, dilansir Antara.
BACA JUGA: Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK, JK: Itu Jalan Terbaik
Khusus Sengketa Pilpres

Lebih jauh, Fajar menambahkan untuk perkara perselisihan hasil Pilpres, sidang tidak akan mengggunakan sistem panel, namun tetap dengan sidang pleno atau dengan sembilan hakim konstitusi. "Begitu pula dengan sidang pengucapan putusan akan dilaksanakan dengan sistem sidang pleno," tutup Jubir MK itu.
BACA JUGA: Hari Terakhir Prabowo Daftar Gugatan ke MK, Jalan Merdeka Barat Ditutup
Untuk diketahui, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno rencananya akan mendaftarkan gugatan terkait Pilpres 2019 siang ini. Semalam, mereka menggelar rapat untuk pematangan untuk menggugat hasil keputusan KPU yang menetapkan petahana Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman, mengaku pihaknya menggelar rapat terkait pendaftaran gugatan ke MK sejak Kamis (23/5) malam. Batas pendaftaran gugatan pilpres ke MK dimaksimalkan BPN untuk pemantapan. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Ulangi Perjuangan Diplomasi Ayahnya

Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun

Tiba Jepang, Presiden Prabowo Bawa Misi Khusus di Expo 2025 Osaka

Prabowo Lawatan ke Jepang Lanjut Hadiri Sidang Umum PBB, Pulang Tanah Air 27 September

Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu

Profil Muhammad Qodari, Peneliti yang Baru Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan RI
