Pilpres 2019

Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 21 Mei 2019
 Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengacara Jokowi-Ma'ruf yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku percaya diri mampu mengatasi gugatan kecurangan pemilu dari kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Yusril menyambut positif langkah konstitusional kubu Prabowo menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan membawanya ke MK.

"Kami sambut baik, keputusan 02 untuk membawa keputusan beliau gak dapat merima hasil pengumuman KPU untuk kemudian kepad kepada MK. Itu sepenuhnya hak konstitusional yang beliau miliki dan kami berkeyakinan dan beliau miliki legal standing untuk mengajukan perkara sengekta ke MK," kata Yusril di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Selaku pihak juga akan diperkarakan pasangan nomor 02, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan kubu Jokowi-Maruf sudah mempersiapkan diri beserta bukti-bukti penunjang.

"Pihak terkait juga punya hak mengajukan bukti mengajukan saksi ahli untuk menyanggah apa yang disampaikan oleh pemohon 02," jelas Yusril.

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)

Yusril Ihza Mahendra gugatan Prabowo-Sandi kemungkinan besar bakal ditolak sebab selisih suara pasangan itu dengan Jokowi-Ma'ruf lumayan besar sekitar 16 jutaan.

"Kalau jarak selisihnya ini kan 11 persen. Untuk peluang MK menerima itu jauh dari harapan," kata Yusril.

Kubu 02 harus bisa membuktikan tudingan kecurangan yang terstruktur, sismatis dan masif (TSM) yang selama ini digaungkan kepada publik. Jika tidak maka Majelis Hakim MK kemungkinan besar akan menolaknya.

"Iya, karena kan di MK itu bukan mengadili TSM. Ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematik dan masif. Tidak. Itu kewenangannya Bawaslu," imbuh Yusril.

Guru besar tata negara Unpad itu mengungkapkan sengketa Pemilu hanya bisa dilakukan jika ada bukti yang memadai.

"Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil.Jadi anda dapat berapa? Situ dpt berapa? Saya diumumkan sama KPU kok cuman dapat seribu padahal saya ada 1500. Anda buktikan kalau Anda punya 1500. Kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi mebuktiannya berat sekali," ungkap Yusril.

Yusril menganggap, membuktikan kecurangan sangatlah sulit.

"Saya selalu menangani perkara perkara Pilkada sebagai suatu perbandingan Katakanlah disebut Kabupaten ataupun kecil yang penduduknya enggak yang 100.000 itu ketika terjadi sengketa pilkada pembuktiannya itu bukan main sulitnya. Jadi paling-paling kita bisa mengatakan coba mohon diadakan pemungutan suara ulang misalnya di 10 TPS. Nah itu aja ketika diadakan pemungutan suara ulang kemudian hasilnya tetap tidak menang," ungkap Yusril.

Ia pun memberikan pengandaian kecurangan yang dihitung berdasarkan jumlah TPS. Akan sulit bagi pasangan 02 untuk memberikan bukti-bukti material dari TPS dengan jumlah pemilih yang hampir sama.

"Hakim juga akan bertanya, ini Anda mengklaim kecurangan di 10 TPS. Berapa jumlah 10 TPS itu pemilihnya? 4.000 artinya 1 TPS ada 400 orang. Andaikata diadakan pemungutan suara ulang di tmpt itu, 100 persen memilih anda, apakah akan mengubah siapa yang menang siapa yang kalah?

Yusril yakin apapun keputusan atau perintah hakim MK dalam perkara sengketa Pemilu tidak akan mengubah hasil Pilpres 2019.

"Tentu dia akan jujur mengatakan tidak akan mengubah. Hakim akan mengatakan kalau begitu tidak perlu dilanjutkan perkaranya," pungkas Yusril Izha Mahendra.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Bagikan