Pilpres 2019

Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 21 Mei 2019
 Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengacara Jokowi-Ma'ruf yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku percaya diri mampu mengatasi gugatan kecurangan pemilu dari kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Yusril menyambut positif langkah konstitusional kubu Prabowo menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan membawanya ke MK.

"Kami sambut baik, keputusan 02 untuk membawa keputusan beliau gak dapat merima hasil pengumuman KPU untuk kemudian kepad kepada MK. Itu sepenuhnya hak konstitusional yang beliau miliki dan kami berkeyakinan dan beliau miliki legal standing untuk mengajukan perkara sengekta ke MK," kata Yusril di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Selaku pihak juga akan diperkarakan pasangan nomor 02, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan kubu Jokowi-Maruf sudah mempersiapkan diri beserta bukti-bukti penunjang.

"Pihak terkait juga punya hak mengajukan bukti mengajukan saksi ahli untuk menyanggah apa yang disampaikan oleh pemohon 02," jelas Yusril.

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)

Yusril Ihza Mahendra gugatan Prabowo-Sandi kemungkinan besar bakal ditolak sebab selisih suara pasangan itu dengan Jokowi-Ma'ruf lumayan besar sekitar 16 jutaan.

"Kalau jarak selisihnya ini kan 11 persen. Untuk peluang MK menerima itu jauh dari harapan," kata Yusril.

Kubu 02 harus bisa membuktikan tudingan kecurangan yang terstruktur, sismatis dan masif (TSM) yang selama ini digaungkan kepada publik. Jika tidak maka Majelis Hakim MK kemungkinan besar akan menolaknya.

"Iya, karena kan di MK itu bukan mengadili TSM. Ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematik dan masif. Tidak. Itu kewenangannya Bawaslu," imbuh Yusril.

Guru besar tata negara Unpad itu mengungkapkan sengketa Pemilu hanya bisa dilakukan jika ada bukti yang memadai.

"Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil.Jadi anda dapat berapa? Situ dpt berapa? Saya diumumkan sama KPU kok cuman dapat seribu padahal saya ada 1500. Anda buktikan kalau Anda punya 1500. Kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi mebuktiannya berat sekali," ungkap Yusril.

Yusril menganggap, membuktikan kecurangan sangatlah sulit.

"Saya selalu menangani perkara perkara Pilkada sebagai suatu perbandingan Katakanlah disebut Kabupaten ataupun kecil yang penduduknya enggak yang 100.000 itu ketika terjadi sengketa pilkada pembuktiannya itu bukan main sulitnya. Jadi paling-paling kita bisa mengatakan coba mohon diadakan pemungutan suara ulang misalnya di 10 TPS. Nah itu aja ketika diadakan pemungutan suara ulang kemudian hasilnya tetap tidak menang," ungkap Yusril.

Ia pun memberikan pengandaian kecurangan yang dihitung berdasarkan jumlah TPS. Akan sulit bagi pasangan 02 untuk memberikan bukti-bukti material dari TPS dengan jumlah pemilih yang hampir sama.

"Hakim juga akan bertanya, ini Anda mengklaim kecurangan di 10 TPS. Berapa jumlah 10 TPS itu pemilihnya? 4.000 artinya 1 TPS ada 400 orang. Andaikata diadakan pemungutan suara ulang di tmpt itu, 100 persen memilih anda, apakah akan mengubah siapa yang menang siapa yang kalah?

Yusril yakin apapun keputusan atau perintah hakim MK dalam perkara sengketa Pemilu tidak akan mengubah hasil Pilpres 2019.

"Tentu dia akan jujur mengatakan tidak akan mengubah. Hakim akan mengatakan kalau begitu tidak perlu dilanjutkan perkaranya," pungkas Yusril Izha Mahendra.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Bagikan