Pilpres 2019

Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 21 Mei 2019
 Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pengacara Jokowi-Ma'ruf yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku percaya diri mampu mengatasi gugatan kecurangan pemilu dari kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Yusril menyambut positif langkah konstitusional kubu Prabowo menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan membawanya ke MK.

"Kami sambut baik, keputusan 02 untuk membawa keputusan beliau gak dapat merima hasil pengumuman KPU untuk kemudian kepad kepada MK. Itu sepenuhnya hak konstitusional yang beliau miliki dan kami berkeyakinan dan beliau miliki legal standing untuk mengajukan perkara sengekta ke MK," kata Yusril di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Selaku pihak juga akan diperkarakan pasangan nomor 02, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan kubu Jokowi-Maruf sudah mempersiapkan diri beserta bukti-bukti penunjang.

"Pihak terkait juga punya hak mengajukan bukti mengajukan saksi ahli untuk menyanggah apa yang disampaikan oleh pemohon 02," jelas Yusril.

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)

Yusril Ihza Mahendra gugatan Prabowo-Sandi kemungkinan besar bakal ditolak sebab selisih suara pasangan itu dengan Jokowi-Ma'ruf lumayan besar sekitar 16 jutaan.

"Kalau jarak selisihnya ini kan 11 persen. Untuk peluang MK menerima itu jauh dari harapan," kata Yusril.

Kubu 02 harus bisa membuktikan tudingan kecurangan yang terstruktur, sismatis dan masif (TSM) yang selama ini digaungkan kepada publik. Jika tidak maka Majelis Hakim MK kemungkinan besar akan menolaknya.

"Iya, karena kan di MK itu bukan mengadili TSM. Ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematik dan masif. Tidak. Itu kewenangannya Bawaslu," imbuh Yusril.

Guru besar tata negara Unpad itu mengungkapkan sengketa Pemilu hanya bisa dilakukan jika ada bukti yang memadai.

"Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil.Jadi anda dapat berapa? Situ dpt berapa? Saya diumumkan sama KPU kok cuman dapat seribu padahal saya ada 1500. Anda buktikan kalau Anda punya 1500. Kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi mebuktiannya berat sekali," ungkap Yusril.

Yusril menganggap, membuktikan kecurangan sangatlah sulit.

"Saya selalu menangani perkara perkara Pilkada sebagai suatu perbandingan Katakanlah disebut Kabupaten ataupun kecil yang penduduknya enggak yang 100.000 itu ketika terjadi sengketa pilkada pembuktiannya itu bukan main sulitnya. Jadi paling-paling kita bisa mengatakan coba mohon diadakan pemungutan suara ulang misalnya di 10 TPS. Nah itu aja ketika diadakan pemungutan suara ulang kemudian hasilnya tetap tidak menang," ungkap Yusril.

Ia pun memberikan pengandaian kecurangan yang dihitung berdasarkan jumlah TPS. Akan sulit bagi pasangan 02 untuk memberikan bukti-bukti material dari TPS dengan jumlah pemilih yang hampir sama.

"Hakim juga akan bertanya, ini Anda mengklaim kecurangan di 10 TPS. Berapa jumlah 10 TPS itu pemilihnya? 4.000 artinya 1 TPS ada 400 orang. Andaikata diadakan pemungutan suara ulang di tmpt itu, 100 persen memilih anda, apakah akan mengubah siapa yang menang siapa yang kalah?

Yusril yakin apapun keputusan atau perintah hakim MK dalam perkara sengketa Pemilu tidak akan mengubah hasil Pilpres 2019.

"Tentu dia akan jujur mengatakan tidak akan mengubah. Hakim akan mengatakan kalau begitu tidak perlu dilanjutkan perkaranya," pungkas Yusril Izha Mahendra.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Bagikan