Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 21 Mei 2019
 Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengacara Jokowi-Ma'ruf yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku percaya diri mampu mengatasi gugatan kecurangan pemilu dari kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Yusril menyambut positif langkah konstitusional kubu Prabowo menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan membawanya ke MK.

"Kami sambut baik, keputusan 02 untuk membawa keputusan beliau gak dapat merima hasil pengumuman KPU untuk kemudian kepad kepada MK. Itu sepenuhnya hak konstitusional yang beliau miliki dan kami berkeyakinan dan beliau miliki legal standing untuk mengajukan perkara sengekta ke MK," kata Yusril di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Selaku pihak juga akan diperkarakan pasangan nomor 02, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan kubu Jokowi-Maruf sudah mempersiapkan diri beserta bukti-bukti penunjang.

"Pihak terkait juga punya hak mengajukan bukti mengajukan saksi ahli untuk menyanggah apa yang disampaikan oleh pemohon 02," jelas Yusril.

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)

Yusril Ihza Mahendra gugatan Prabowo-Sandi kemungkinan besar bakal ditolak sebab selisih suara pasangan itu dengan Jokowi-Ma'ruf lumayan besar sekitar 16 jutaan.

"Kalau jarak selisihnya ini kan 11 persen. Untuk peluang MK menerima itu jauh dari harapan," kata Yusril.

Kubu 02 harus bisa membuktikan tudingan kecurangan yang terstruktur, sismatis dan masif (TSM) yang selama ini digaungkan kepada publik. Jika tidak maka Majelis Hakim MK kemungkinan besar akan menolaknya.

"Iya, karena kan di MK itu bukan mengadili TSM. Ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematik dan masif. Tidak. Itu kewenangannya Bawaslu," imbuh Yusril.

Guru besar tata negara Unpad itu mengungkapkan sengketa Pemilu hanya bisa dilakukan jika ada bukti yang memadai.

"Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil.Jadi anda dapat berapa? Situ dpt berapa? Saya diumumkan sama KPU kok cuman dapat seribu padahal saya ada 1500. Anda buktikan kalau Anda punya 1500. Kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi mebuktiannya berat sekali," ungkap Yusril.

Yusril menganggap, membuktikan kecurangan sangatlah sulit.

"Saya selalu menangani perkara perkara Pilkada sebagai suatu perbandingan Katakanlah disebut Kabupaten ataupun kecil yang penduduknya enggak yang 100.000 itu ketika terjadi sengketa pilkada pembuktiannya itu bukan main sulitnya. Jadi paling-paling kita bisa mengatakan coba mohon diadakan pemungutan suara ulang misalnya di 10 TPS. Nah itu aja ketika diadakan pemungutan suara ulang kemudian hasilnya tetap tidak menang," ungkap Yusril.

Ia pun memberikan pengandaian kecurangan yang dihitung berdasarkan jumlah TPS. Akan sulit bagi pasangan 02 untuk memberikan bukti-bukti material dari TPS dengan jumlah pemilih yang hampir sama.

"Hakim juga akan bertanya, ini Anda mengklaim kecurangan di 10 TPS. Berapa jumlah 10 TPS itu pemilihnya? 4.000 artinya 1 TPS ada 400 orang. Andaikata diadakan pemungutan suara ulang di tmpt itu, 100 persen memilih anda, apakah akan mengubah siapa yang menang siapa yang kalah?

Yusril yakin apapun keputusan atau perintah hakim MK dalam perkara sengketa Pemilu tidak akan mengubah hasil Pilpres 2019.

"Tentu dia akan jujur mengatakan tidak akan mengubah. Hakim akan mengatakan kalau begitu tidak perlu dilanjutkan perkaranya," pungkas Yusril Izha Mahendra.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Bagikan