Pilpres 2019

Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 21 Mei 2019
 Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengacara Jokowi-Ma'ruf yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku percaya diri mampu mengatasi gugatan kecurangan pemilu dari kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Yusril menyambut positif langkah konstitusional kubu Prabowo menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan membawanya ke MK.

"Kami sambut baik, keputusan 02 untuk membawa keputusan beliau gak dapat merima hasil pengumuman KPU untuk kemudian kepad kepada MK. Itu sepenuhnya hak konstitusional yang beliau miliki dan kami berkeyakinan dan beliau miliki legal standing untuk mengajukan perkara sengekta ke MK," kata Yusril di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Selaku pihak juga akan diperkarakan pasangan nomor 02, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan kubu Jokowi-Maruf sudah mempersiapkan diri beserta bukti-bukti penunjang.

"Pihak terkait juga punya hak mengajukan bukti mengajukan saksi ahli untuk menyanggah apa yang disampaikan oleh pemohon 02," jelas Yusril.

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)

Yusril Ihza Mahendra gugatan Prabowo-Sandi kemungkinan besar bakal ditolak sebab selisih suara pasangan itu dengan Jokowi-Ma'ruf lumayan besar sekitar 16 jutaan.

"Kalau jarak selisihnya ini kan 11 persen. Untuk peluang MK menerima itu jauh dari harapan," kata Yusril.

Kubu 02 harus bisa membuktikan tudingan kecurangan yang terstruktur, sismatis dan masif (TSM) yang selama ini digaungkan kepada publik. Jika tidak maka Majelis Hakim MK kemungkinan besar akan menolaknya.

"Iya, karena kan di MK itu bukan mengadili TSM. Ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematik dan masif. Tidak. Itu kewenangannya Bawaslu," imbuh Yusril.

Guru besar tata negara Unpad itu mengungkapkan sengketa Pemilu hanya bisa dilakukan jika ada bukti yang memadai.

"Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil.Jadi anda dapat berapa? Situ dpt berapa? Saya diumumkan sama KPU kok cuman dapat seribu padahal saya ada 1500. Anda buktikan kalau Anda punya 1500. Kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi mebuktiannya berat sekali," ungkap Yusril.

Yusril menganggap, membuktikan kecurangan sangatlah sulit.

"Saya selalu menangani perkara perkara Pilkada sebagai suatu perbandingan Katakanlah disebut Kabupaten ataupun kecil yang penduduknya enggak yang 100.000 itu ketika terjadi sengketa pilkada pembuktiannya itu bukan main sulitnya. Jadi paling-paling kita bisa mengatakan coba mohon diadakan pemungutan suara ulang misalnya di 10 TPS. Nah itu aja ketika diadakan pemungutan suara ulang kemudian hasilnya tetap tidak menang," ungkap Yusril.

Ia pun memberikan pengandaian kecurangan yang dihitung berdasarkan jumlah TPS. Akan sulit bagi pasangan 02 untuk memberikan bukti-bukti material dari TPS dengan jumlah pemilih yang hampir sama.

"Hakim juga akan bertanya, ini Anda mengklaim kecurangan di 10 TPS. Berapa jumlah 10 TPS itu pemilihnya? 4.000 artinya 1 TPS ada 400 orang. Andaikata diadakan pemungutan suara ulang di tmpt itu, 100 persen memilih anda, apakah akan mengubah siapa yang menang siapa yang kalah?

Yusril yakin apapun keputusan atau perintah hakim MK dalam perkara sengketa Pemilu tidak akan mengubah hasil Pilpres 2019.

"Tentu dia akan jujur mengatakan tidak akan mengubah. Hakim akan mengatakan kalau begitu tidak perlu dilanjutkan perkaranya," pungkas Yusril Izha Mahendra.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Bagikan