Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK, JK: Itu Jalan Terbaik

Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan wapres Try Sutrisno dan sejumlah tokoh usai melakukan pertemuan tertutup selama tiga jam di Kediaman Resmi Wapres Jakarta, Kamis (23/5) (Antaranews/Fransiska Nindity
Merahputih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menghargai keputusan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"MK-lah yang menjadi harapan utama dan kami mendukung kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada kita untuk menjalankan itu, karena itu jalan yang terbaik dan jalan penyelesaian satu-satunya," ujar JK, Kamis (23/5).
BACA JUGA: Wapres Jusuf Kalla Minta Masyarakat Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
JK meyakini bahwa pasangan calon Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga memiliki tekad yang sama untuk menyelesaikan persoalan pascapilpres sesuai dengan aturan perundangan-undangan dan konstitusi.

Oleh karena itu, JK menghargai keputusan pasangan Prabowo-Sandiaga untuk membawa sengketa PHPU tersebut ke MK.
JK juga berharap hakim konstitusi dapat menjalankan prosedur gugatan dengan adil, transparan dan independen dalam mengerjakan sengketa PHPU.
BACA JUGA: Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, Ketua MK Jamin Independensi Lembaganya
"Kita menghargai keputusan Paslon 02 untuk membawa masalah ini ke MK. Mari kita semua mendukung proses ini dengan mengharapkan MK menjalankannya dengan transparan, prosesnya, dengan adil, dan independen. Dan harapan kita untuk menyelesaikan ini ialah memang akhirnya ke MK," ujarnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum
