Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pemilu 2019

Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Mei 2019
 Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan Partai Demokrat telah mengajukan sekitar 70 gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut berasal penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dari 23 provinsi terkait sengketa penghitungan suara caleg DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu 2019.

“Partai Demokrat itu mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Ini total ada sekitar 70-an perkara yang kita ajukan ya. Baik perkara DPR RI, provinsi maupun kabupaten/kota. Ada 70-an perkara yang kita ajukan,” kata Ferdinand Hutahaean kepada wartawan di Mahmakah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5).

Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean bersama Sandiaga Uno
Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean bersama Cawapres Sandiaga Uno (Foto: Twitter @Ferdinand)

Ferdinand mengatakan pelaporan tersebut terkait dengan sengketa suara calon legislatif (caleg) pada pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2019.

“Semuanya sama, tetapi intinya gugatan yang kita ajukan ini terkait sengketa penghitungan suara, tidak ada sengketa lain yang kami ajukan. Ini dari 23 provinsi yang kita masukkan adalah terkait dengan sengketa perolehan suara kader kita baik internal ataupun dengan partai lain,” ujar Ferdinand.

BACA JUGA: Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, Ketua MK Jamin Independensi Lembaganya

Anies Pastikan Jakarta Aman, Warga Diimbau Kembali Beraktivitas

Menurut Ferdinand mengenai perhitungan suara tersebut meliputi dugaan kesalahan penghitungan suara dan penggelembungan suara. Termasuk pihaknya sebagai yang dirugikan dengan salah input data suara.

“Kita tidak melaporkan sengketa kecurangan, yang kita laporkan ini terkait dengan sengketa perolehan suara yang ada kesalahan perhitungan, ada yang partai lain, contohnya penggelembungan suara, atau mungkin itu juga kesalahan dari KPU, nanti biar MK yang akan mengadilinya,” tutup Ferdinand.(Knu)

#Partai Demokrat #Mahkamah Konstitusi #Ferdinand Hutahaean #Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan kepada pengurus di tingkat atas tidak pernah diwujudkan dalam bentuk dukungan nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Bagikan