Pemilu 2019

Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Mei 2019
 Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan Partai Demokrat telah mengajukan sekitar 70 gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut berasal penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dari 23 provinsi terkait sengketa penghitungan suara caleg DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu 2019.

“Partai Demokrat itu mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Ini total ada sekitar 70-an perkara yang kita ajukan ya. Baik perkara DPR RI, provinsi maupun kabupaten/kota. Ada 70-an perkara yang kita ajukan,” kata Ferdinand Hutahaean kepada wartawan di Mahmakah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5).

Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean bersama Sandiaga Uno
Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean bersama Cawapres Sandiaga Uno (Foto: Twitter @Ferdinand)

Ferdinand mengatakan pelaporan tersebut terkait dengan sengketa suara calon legislatif (caleg) pada pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2019.

“Semuanya sama, tetapi intinya gugatan yang kita ajukan ini terkait sengketa penghitungan suara, tidak ada sengketa lain yang kami ajukan. Ini dari 23 provinsi yang kita masukkan adalah terkait dengan sengketa perolehan suara kader kita baik internal ataupun dengan partai lain,” ujar Ferdinand.

BACA JUGA: Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, Ketua MK Jamin Independensi Lembaganya

Anies Pastikan Jakarta Aman, Warga Diimbau Kembali Beraktivitas

Menurut Ferdinand mengenai perhitungan suara tersebut meliputi dugaan kesalahan penghitungan suara dan penggelembungan suara. Termasuk pihaknya sebagai yang dirugikan dengan salah input data suara.

“Kita tidak melaporkan sengketa kecurangan, yang kita laporkan ini terkait dengan sengketa perolehan suara yang ada kesalahan perhitungan, ada yang partai lain, contohnya penggelembungan suara, atau mungkin itu juga kesalahan dari KPU, nanti biar MK yang akan mengadilinya,” tutup Ferdinand.(Knu)

#Partai Demokrat #Mahkamah Konstitusi #Ferdinand Hutahaean #Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Partai Demokrat membantah pidato Agus Harimurti Yudhoyono menjadi sinyal Pilpres 2029.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Olahraga
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
PBV Paja One menjadi juara AHY Cup 2026 di Jakarta Timur. AHY mendorong kompetisi voli ini berlanjut sebagai wadah pembinaan dan pencarian atlet muda.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan