Terungkap, Setnov dan Sejumlah Anggota DPR Tekan Miryam untuk Cabut BAP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 Maret 2018
Terungkap, Setnov dan Sejumlah Anggota DPR Tekan Miryam untuk Cabut BAP

Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersama sejumlah anggota DPR menekan terpidana merintangi penyidikan kasus e-KTP Miryam S Haryani agar mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sejumlah anggota DPR yang ikut menekan Miryam adalah Djamal Aziz dari Fraksi Hanura, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Markus Nari dari Fraksi Golkar serta Akbar Faisal dari Fraksi Nasdem.

Hal tersebut diuraikan dalam surat tuntutan setebal 2415, yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Jaksa KPK Eva Yustisiana menuturkan bahwa tindakan penekanan yang dilakukan Setnov dan sejumlah politisi Senayan kepada Miryam itu dilakukan menjelang pembacaan surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

"Bahwa sekira awal tahun 2017, berbarengan akan dibacakannya surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa bersama-sama dengan Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya," kata jaksa Eva.

Menurut jaksa Eva, berdasarkan keterangannya dalam BAP, Setnov menjamin Miryam tak akan menjadi tersangka di lembaga antirasuah bila mau mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Foto: ANTARA
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). (Foto: ANTARA)

Kemudian, lanjut jaksa Eva atas penekanan tersebut Miryam, yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR itu benar-benar mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

"Atas penekanan tersebut, pada tanggal 23 Maret 2017, Miryam S Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP-nya seperti arahan terdakwa (Setnov)," ungkap jaksa Eva.

Selain memberikan tekanan ke Miryam, Setnov juga meminta mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini untuk menyampaikan pesan kepada Irman agar ketika diperiksa penyidik KPK mengaku tidak mengenal dirinya.

"Pesan terdakwa tersebut kemudian disampaikan Diah kepada Irman melalui Zudan Arif Fakrulloh (saat ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," kata jaksa Eva.

Atas perbuatannya mencabut seluruh keterangan dalam BAP dan terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Miryam kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Jaksa Sebut Keponakan Setnov Akui Berikan Uang ke Olly, Ganjar, dan Mekeng

#Korupsi E-KTP #Miryam Haryani #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan