Tersangka Perusak Mobil di Underpass Senen Jadi Enam Orang

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Maret 2018
Tersangka Perusak Mobil di Underpass Senen Jadi Enam Orang

Sejumlah pengemudi ojek online merusaka mobil Nissan X Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/2) malam. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam pengemudi ojek daring (online) sebagai tersangka dugaan perusakan mobil di jalan bawah tanah (underpass) Senen.

"Total enam tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu seperti dilansir Antara, Rabu (14/3).

Kombes Roma mengatakan, penyidik masih mengembangkan dan mengidentifikasi kemungkinan penetapan tersangka lainnya.

Roma mengungkapkan, salah satu tersangka Untung Yohanes menerima pengabulan penahanan karena pengacara tersangka membawa bukti rekaman video.

Video itu merekam Untung naik ke atas mobil untuk melerai dan membubarkan massa yang menghancurkan kendaraan.

Namun Roma menyatakan, status Untung tetap menjadi tersangka karena bukti video itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang ketiga.

Berdasarkan penyidikan, rangkaian kejadian perusakan mobil itu berada pada tiga TKP, sedangkan rekaman video yang diserahkan pengacaranya Untung di TKP yang ketiga.

Roma menuturkan kemungkinan Untung memprovokasi pada saat di lokasi pertama atau kedua.

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki aksi sekelompok pengemudi ojek daring diduga merusak mobil yang ditumpangi Andrian Anton dan Anton Leonard Ayal di kawasan jembatan bawah tanah Senen pada Rabu (28/2) malam.

Berdasarkan keterangan Andrian dan Anton kepada polisi kejadian berawal saat pelapor melintasi kawasan Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih mengarah Senen.

Pengemudi Andrian menyembunyikan klakson sebagai isyarat melintas kepada pengendara lain karena terdapat sekelompok pengemudi ojek online di kawasan tersebut.

Menurut keterangan pelapor kepada penyidik diduga salah satu anggota ojek online itu tidak terima dengan bunyi klakson itu.

Aksi itu memancing aksi sekelompok ojek online lainnya memukul bagian depan kendaraan yang ditumpangi Andrian dan Anton tersebut.

Pelapor berusaha menambah kecepatan untuk menghindari kejaran kelompok ojek daring itu namun mobil tersebut menyerempet beberapa sepeda motor.

Mobil berhenti di kawasan jembatan bawah tanah Senen lantaran macet sehingga anggota ojek online itu melampiaskan emosi dengan merusak mobil sedangkan Andrian dan Anton melarikan diri sebelum mobil diamuk massa.

Akibat kejadian itu, Andrian terluka pada tangan, kepala bagian kiri, sedangkan Anton luka pada bagian bibir dan kepala sebelah kanan. (*)

Baca juga berita terkait di: Polisi Kembali Tangkap Empat Pelaku Perusak Mobil Nissan di Underpass Senen

#Kasus Penyerangan #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Bagikan