Tersangka Korupsi e-KTP Made Oka Resmi Ditahan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 April 2018
Tersangka Korupsi e-KTP Made Oka Resmi Ditahan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Made Oka Masagung. Penahanan dilakukan setelah Made Oka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang serupa.

“MOM (Made Oka Masagung) ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kav C-1,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Sebelumnya, Made Oka memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Rabu (4/4). Bos PT Delta Energy itu datang sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan jaket biru.

Made Oka Masagung di Gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
Made Oka Masagung di Gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Orang kepercayaan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto itu sempat sakit, sehingga pemeriksaan Rabu (28/3) dan Senin (2/4) ditunda.

Pengacara Made Oka sudah mengirim surat sakit dari dokter ke KPK, yang menerangkan kliennya butuh istirahat satu minggu sampai Selasa (3/4). Mantan Bos PT Gunung Agung itu dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Cawang, Jakarta Timur.

KPK telah menetapkan Made sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 28 Februari lalu. Mantan Bos PT Gunung Agung itu ditetapkan KPK sebagai tersangka bersamaan dengan keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Made Oka Masagung diduga menampung uang korupsi e-KTP di rekeningnya sebesar US$6 juta dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.

Uang-uang tersebut dikirim oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebesar US$ 2 juta, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem sekitar US$ 1,8 juta dan perusahaan bernama Petra sekitar US$ 1 juta. (Pon)

Baca juga berita terkait di: KPK Periksa Keponakan Setnov sebagai Saksi Made Oka

#Korupsi E-KTP #E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan