Tersangka Korupsi e-KTP Made Oka Resmi Ditahan KPK


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Made Oka Masagung. Penahanan dilakukan setelah Made Oka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang serupa.
“MOM (Made Oka Masagung) ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kav C-1,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).
Sebelumnya, Made Oka memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Rabu (4/4). Bos PT Delta Energy itu datang sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan jaket biru.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Orang kepercayaan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto itu sempat sakit, sehingga pemeriksaan Rabu (28/3) dan Senin (2/4) ditunda.
Pengacara Made Oka sudah mengirim surat sakit dari dokter ke KPK, yang menerangkan kliennya butuh istirahat satu minggu sampai Selasa (3/4). Mantan Bos PT Gunung Agung itu dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Cawang, Jakarta Timur.
KPK telah menetapkan Made sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 28 Februari lalu. Mantan Bos PT Gunung Agung itu ditetapkan KPK sebagai tersangka bersamaan dengan keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Made Oka Masagung diduga menampung uang korupsi e-KTP di rekeningnya sebesar US$6 juta dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.
Uang-uang tersebut dikirim oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebesar US$ 2 juta, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem sekitar US$ 1,8 juta dan perusahaan bernama Petra sekitar US$ 1 juta. (Pon)
Baca juga berita terkait di: KPK Periksa Keponakan Setnov sebagai Saksi Made Oka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
