Tersangka Film Dewasa Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 29 Januari 2024
Tersangka Film Dewasa Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Tersangka Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Selebgram Siskaeee atau Fransisca Candra Novita Sari, yang kini berstatus tersangka kasus film dewasa atau porno, melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa Hukum menjelaskan pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan lantaran adanya penambahan dokumen baru dalam gugatan terkait perkara yang melibatkan Siskaeee.

Baca Juga:

Penetapan Tersangka Film Porno Dipaksakan Jadi Dalih Praperadilan Kubu Siskaeee


"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. Karena kemarin itu terkait penetapan tersangkanya langsung dilakukan penahanan. Kita belum masukkan laporan penangguhan penahanan," ujar Tofan Agung, selaku kuasa hukum Siskaeee kepada awak media, Jakarta, Senin (29/1).

"Jadi kita cabut itu, dan masukkan terlebih dahulu terkait penangkapan penahanan supaya bisa masuk gugatan praperadilannya," imbuh pengacara Siskaeee itu.

Lebih lanjut, kubu Siskaeee rencananya akan membuat laporan praperadilan baru setelah melakukan permohonan penangguhan. "Biar kita susun dulu. hari ini kan sidangnya diskors, kita bikin pencabutan surat permohonan praperadilan dulu," tutup Tofan.

Baca juga:

Jika untuk Kepentingan Pribadi, Artis yang Diduga Buat Adegan Porno Tak Bisa Dipidana

Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan iskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin 22 Januari lalu. Siskaee saat ini berstatus sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus produksi pembuatan film porno di Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam, berbeda dengan 10 tersangka lain yang belum juga ditahan sampai saat ini.

Polda beralasan menahan Siskaee karena tidak kooperatif sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Namun, kubu Siskaeee tengah mengajukan proses penangguhan penahanan dengan alasan sakit kejiwaan. (*)

Baca Juga:

Polda Metro Tangkap Siskaeee Tersangka Film Porno di Apartemen

#Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Bagikan