Polda Metro Tangkap Siskaeee Tersangka Film Porno di Apartemen


Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kedua dari kiri) saat dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya di Yogyakarta, Rabu (24/1). (Dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)
MerahPutih.com - Akhirnya, selebgram Fransiska Candra Novita, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Siskaeee, harus dijemput paksa pihak Kepolisian, dalam kasus film porno yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/1).
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Film Porno Dipaksakan Jadi Dalih Praperadilan Kubu Siskaeee
Menurut Ade, tersangka Siskaeee ditangkap di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta pagi tadi, tepatnya di Apartement Student Castle kamar B 0221, yang terletak di Jl Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta. "Penangkapan dilakukan pada pukul 08.25 WIB," tegas dia.
Kepolisian terpaksa melakukan penjemputan paksa tersebut bukan tanpa alasan. Kata Ade, Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

"Bahwa tersangka FCN alias Siskaeee sudah 2 kali mangkir/tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," ungkap perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Lebih jauh, Ade menjelaskan penyidik juga telah membawa tersangka Siskaeee dari Yogyakarta ke Jakarta. "Membawa Tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," tandas dia.
Baca Juga:
Polda Metro Tak Tutup Kemungkinan Pemeran di Film Dewasa Berpotensi Jadi Tersangka
Adapun, penangkapan ini juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Siskaeee bakal dipersangkakan dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Selain Siskaeee terdapat 10 orang tersangka lainnya yang telah diperiksa yaitu terdiri dari dua orang pemeran pria dan delapan orang dari pemeran wanita.
Untuk pemeran wanita yaitu Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. Kemudian inisial pemeran pria yaitu BP dan AFL. (*)
Baca juga:
Jika untuk Kepentingan Pribadi, Artis yang Diduga Buat Adegan Porno Tak Bisa Dipidana
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses

Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak

Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Terlibat Kasus Pornografi Anak, Bek Real Madrid Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi Cek Kejiwaan Pasutri Dalang Pesta Seks Swinger Telusuri Motif Fantasi Seksual

Polisi Benarkan Ada WNA di Video Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali

Anggota Grup Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali Capai 17.000, Member Aktif Terancam Pidana
