Polda Metro Tak Tutup Kemungkinan Pemeran di Film Dewasa Berpotensi Jadi Tersangka


Kasubdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo (kiri) bersama Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (kedua dari kiri) dan Kab
MerahPutih.com- Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus membongkar kasus dugaan produksi film dewasa yang heboh belakangan ini.
Polda Metro akan melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait penyidikan untuk menentukan status sejumlah pemeran film dewasa. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap Provokator yang Serukan 'Serang Polisi' dalam Aksi Bela Rempang
“Kami melakukan koordinasi dengan para ahli (ahli ITE, ahli pidana, ahli pornografi) terkait rencana pemeriksaan para ahli. Dijadwalkan minggu depan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9).
Adapun pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemeran film dewasa, diantaranya Virly Virginia, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Chaca Novita, yang sejauh ini masih sebagai saksi.
Nantinya pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli itu dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dengan penentuan penetapan status dalam Sebuah gelar perkara.
“Betul (koordinasi menentukan status pemeran), terkait hasil pemeriksaan kepada talent kemarin,” kata Ade Safri.
Baca Juga:
Polda Metro Ungkap Masa Lalu Sutradara yang Produksi Lebih dari 100 Film Dewasa
Sementara, sejumlah pemeran pria dan wanita dalam film besutan rumah produksi di Jakarta Selatan itu mengaku sebagai korban.
Mereka mengaku tidak tahu film yang diperankannya termasuk kategori film dewasa
Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu merupakan hak setiap orang dalam menyampaikan suatu pendapat atau keterangan.
“Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya sendiri,” ujar dia. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang Masih di Bawah Umur

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
