Polda Metro Ungkap Masa Lalu Sutradara yang Produksi Lebih dari 100 Film Dewasa

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 15 September 2023
Polda Metro Ungkap Masa Lalu Sutradara yang Produksi Lebih dari 100 Film Dewasa

Kasubdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo (kiri) bersama Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (kedua dari kiri) dan Kab

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus dugaan produksi sejumlah film dewasa di wilayah Jakarta.

Polisi mengungkap bahwa otak tersangka berinisial I yang berperan sebagai sutradara film asusila dewasa mempunyai keahlian untuk menyutradarai secara otodidak.

Baca Juga:

Polda Metro Bakal Periksa Selebgram di Kasus Produksi Film Dewasa

“Dia (tersangka I) belajar (jadi sutradara) otodidak,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo di Polda Metro, Jumat (15/9)

Ardian mengatakan bahwa tersangka I terinspirasi dari film-film lawas saat membuat film dewasa. Film komedi semi porno yang pernah disaksikan dituangkan ke film-film buatannya.

“Pengalaman dia nonton film gituan. Pengalaman dia nonton komedi juga. Dulu kan ada film komedi yang di Lativi, mungkin dari situ,” kata Ardian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui rumah produksi film dewasa itu sudah memproduksi sekitar 120 judul film, dimana seluruh film yang dibuat tersangka I juga berperan sebagai penulis skenarionya.

“Iya, semua film dia yang bikin,” ucap Ardian.

Ardian mengatakan tersangka I pernah menjadi tukang urut pada tahun 1990 hingga 2003 sebelum menjadi sutradara film dewasa.

“Dia (tersangka) awalnya dari tukang urut, dia belajar otodidak terus akhirnya dia jadi YouTuber, konten kreator. Terus jadi sutradara,” ujar Ardian.

Baca Juga:

Trump Bicara Pasca-Penangkapannya atas Tuduhan Suap terhadap Bintang Film Dewasa

Setelahnya menjadi tukang urut, lanjut Ardian, tersangka I kemudian beralih menjadi pemulung hingga tahun 2006, serta menjadi pengepul pada tahun 2009.

Ardian menambahkan, tersangka I kemudian beralih masuk ke dunia entertainment hingga di tahun 2016-2020 dan bergabung ke agensi dan kelas akting.

“Dia ikut entertainment. Ikut-ikut entertainment terus masuk agensi. Masuk kelas akting tahun 2020,” ucapnya.

Lalu di tahun 2020-2022 tersangka I mencoba peruntungannya menjadi seorang YouTuber dengan membuat siaran langsung, hingga akhirnya tersangka I membuat fillm dewasa.

Sekedar informasi, Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7) dan AIS, AT dan SE.

Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website.


Sedangkan JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai "sound enginering" dan SE sebagai sekretaris dan talent. (*)

Baca Juga:

Cara Cerdas Mencegah Anak Menonton Film Dewasa di Layanan Streaming

#Polda Metro Jaya #Film Dewasa #Sutradara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan