Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polda Metro Tangkap Provokator yang Serukan 'Serang Polisi' dalam Aksi Bela Rempang

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 21 September 2023
Polda Metro Tangkap Provokator yang Serukan 'Serang Polisi' dalam Aksi Bela Rempang

Petugas pengamanan membentuk barikade untuk mendorong aksi massa unjuk rasa di sekitar Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023). ANTARA/Yude

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap provokator terkait aksi 'Bela Rempang' di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Pelaku, pria inisial YRS (23) ditangkap karena menyebarkan seruan untuk menyerang polisi dalam Aksi Bela Rempang.

Baca Juga:

Anggota DPR Singgung Rezim Orde Baru Terkait Konflik di Rempang

"Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9).

Seruan tersangka di media sosial adalah mengajak warga untuk menyerang polisi dengan air keras.

Seruan itu disebar pelaku sehari sebelum demo bela Rempang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tersangka menyebarkan video berisikan narasi ajakan yang memprovokasi warga untuk menyerang polisi melalui media sosial, malam hari sebelum demo digelar.

Baca Juga:

Sejumlah Ormas Demo Soal Konflik Pulau Rempang, Akses Menuju Istana Negara Ditutup

Namun, Ade Safri memastikan pelaku bukan bagian dari massa.

"Bukan dari kelompok tersebut. Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda," imbuhnya.

Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada.

Atas kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Penanganan Masalah Pulau Rempang Dinilai Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

#Batam #Polda Metro Jaya #Demonstrasi #Spanduk Provokatif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Indonesia
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Polisi bantah temuan racun dalam olah TKP kematian Sutrimo di klinik Kebayoran Baru. Barang bukti dibawa ke Puslabfor Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Indonesia
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Polda Metro Jaya tetapkan 7 tersangka bentrok Matraman dan Jalan Tambak. 4 tersangka kasus perusakan, 3 tersangka kasus pengeroyokan. Satu korban tewas, satu luka dirawat di RSCM.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Indonesia
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Polda Metro Jaya selidiki kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. Dugaan korban Karumga eks Jampidsus masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Bagikan