Penanganan Masalah Pulau Rempang Dinilai Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 September 2023
Penanganan Masalah Pulau Rempang Dinilai Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

Demo di Rempang. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendekatan penanganan masalah di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang menjadi akan menjadi tempat pusat investasi produksi kaca untuk kebutuhan photovoltaics (PV) bahan baku panel surya dan semikonduktor menjadi sorotan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga:

Anggota DPR Minta Pemerintah Moratorium PSN Rempang Eco City

"Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," kata Agus.

Dirinya pun beralasan bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Sementara itu, kata dia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida. "Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama," lanjutnya.

Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

"Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," katanya.

Kedua, lanjutnya, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

"Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid," kata Agus.

Sementara itu, Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. "Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjutnya.

Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.

"Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya," ujarnya.

Baca Juga:

DPR Desak Pemerintah Klarifikasi Status Tanah di Pulau Rempang

#Konflik Agraria #Investasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Ungkap Investasi Rp 1.010 Triliun dan 1,4 Juta Lapangan Kerja Baru, Singgung MBG dan Kopdes Merah Putih
Prabowo menyebut investasi Indonesia mencapai Rp 1.010 triliun hingga Juni 2026 dan berkontribusi membuka sekitar 1,4 juta lapangan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Ungkap Investasi Rp 1.010 Triliun dan 1,4 Juta Lapangan Kerja Baru, Singgung MBG dan Kopdes Merah Putih
Indonesia
Presiden Prabowo Spill akan Ada Investasi Besar Masuk ke Indonesia
Aktivitas investasi tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Presiden Prabowo Spill akan Ada Investasi Besar Masuk ke Indonesia
Indonesia
Investasi Emas Makin Diminati, ACC Tawarkan Skema Cicilan Tanpa Jaminan
Astra Credit Companies menawarkan cicilan emas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Investasi Emas Makin Diminati, ACC Tawarkan Skema Cicilan Tanpa Jaminan
Indonesia
Indonesia Rayu Rusia Garap 138 Blok Eksplorasi Migas di Indonesia
Indonesia sedang membahas kerja sama dengan kelompok-kelompok perusahaan Rusia untuk mengembangkan sejumlah proyek bersama di bidang energi, termasuk kilang dan terminal penyimpanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Rayu Rusia Garap 138 Blok Eksplorasi Migas di Indonesia
Indonesia
Indonesia Berencana Bangun Pabrik Pupuk di Vladivostok Rusia
Posisi Vladivostok yang menghadap kawasan Pasifik dinilai strategis karena kawasan tersebut selama ini menjadi salah satu pasar utama Pupuk Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Berencana Bangun Pabrik Pupuk di Vladivostok Rusia
Indonesia
Jakarta Tawarkan Potensi Investasi Rp 115 Triliun
Jakarta Investment Centre (JIC) menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, investor, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta Tawarkan Potensi Investasi Rp 115 Triliun
Indonesia
Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Dana Investasi, Polisi Bakal Periksa Ruben Onsu Pekan Depan
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengklaim telah melaksanakan serangkaian penyelidikan pada 25 April 2026 yang telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Dana Investasi, Polisi Bakal Periksa Ruben Onsu Pekan Depan
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
Prabowo Siapkan Pusat Finansial Internasional di Jakarta dan Bali, Transaksi Kekayaan Indonesia Ditargetkan Berlangsung di Dalam Negeri
Prabowo mengumumkan lokasi awal Indonesia Financial Center atau PFII di Jakarta dan Bali. PFII akan menjadi pusat keuangan dan investasi berstandar dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Siapkan Pusat Finansial Internasional di Jakarta dan Bali, Transaksi Kekayaan Indonesia Ditargetkan Berlangsung di Dalam Negeri
Indonesia
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Pemprov DKI terus memperluas skema creative financing, kerja sama pemanfaatan aset, serta pemenuhan kewajiban pengembang untuk membiayai infrastruktur dan fasilitas publik.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Bagikan