Penetapan Tersangka Film Porno Dipaksakan Jadi Dalih Praperadilan Kubu Siskaeee

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 19 Januari 2024
Penetapan Tersangka Film Porno Dipaksakan Jadi Dalih Praperadilan Kubu Siskaeee

Tersangka Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1) pekan depan. Siskaee saat ini berstatus sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus produksi pembuatan film porno di Jakarta Selatan

Kuasa hukum tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjelasakan penetapan tersangka kliennya yang dirasa terlalu dipaksakan menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," kata Tofan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Jumat (19/1).

Baca juga:

Jika untuk Kepentingan Pribadi, Artis yang Diduga Buat Adegan Porno Tak Bisa Dipidana

Tofan juga menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di dalam pasal tersebut berisi tentang perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Selain itu, menurut Tofan, surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi. "Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015," kata Tofan.

Di dalam amar putusan berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945. "Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka, " ucapnya.

Sementara itu, Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1). Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta dengan sidang perdana dijadwalkan Senin 22 Januari 2024. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Tak Tutup Kemungkinan Pemeran di Film Dewasa Berpotensi Jadi Tersangka

#Film Porno
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siskaee Pemeran Perempuan Film Porno Jaksel Divonis 1 Tahun Bui
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Oktober 2024
 Siskaee Pemeran Perempuan Film Porno Jaksel Divonis 1 Tahun Bui
Indonesia
Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria di Video Porno AD Anak Figur Publik
Saksi berinisial AD (24) yang merupakan anak figur publik DB mengakui sebagai pemeran wanita di dalam video porno.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Agustus 2024
Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria di Video Porno AD Anak Figur Publik
Indonesia
Polisi Belum Terima Surat Gangguan Kejiwaan Siskaee
Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Februari 2024
Polisi Belum Terima Surat Gangguan Kejiwaan Siskaee
Indonesia
Penetapan Tersangka Film Porno Dipaksakan Jadi Dalih Praperadilan Kubu Siskaeee
Siskaee saat ini berstatus sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus produksi pembuatan film porno di Jakarta Selatan
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Januari 2024
Penetapan Tersangka Film Porno Dipaksakan Jadi Dalih Praperadilan Kubu Siskaeee
Bagikan