Terlibat Narkoba, Polri Pecat Kombes YBK dari Kepolisian
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (31/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
MerahPutih.com - Satu lagi, oknum perwira Kepolisian dipecat karena ulahnya mencoreng citra institusi.
Dia adalah perwira menengah (pamen) Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK).
Baca Juga:
Aniaya Tahanan hingga Tewas, 7 Polisi Narkoba Polda Metro Terancam Dipecat
Polri telah menggelar sidang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Yulius.
Hasilnya, Yulius dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Sidang KKEP digelar pada Senin (21/8) di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Keputusan pada sidang KKEP yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan.
Baca Juga:
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini
Ramadhan mengatakan Yulius dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," jelas Ramadhan.
Ia menuturkan, pemecatan ini bukti Polri tak memberi ruang terhadap peredaran narkoba.
"Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," pungkasnya.
Sebagai informasi, Yulius ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), pada Jumat (6/1). Dari tangan mereka pun diamankan barang bukti berupa dua klip sabu.
Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah