Aniaya Tahanan hingga Tewas, 7 Polisi Narkoba Polda Metro Terancam Dipecat
Ilustrasi - (Antara/Ist)
MerahPutih.com - Citra korps Bhayangkara kembali tercoreng. Kali ini, akibat ulah oknum Polda Metro Jaya.
Polda menahan sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba.
Mereka diduga melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba DK (38).
Baca Juga:
Tranq, 'Narkoba Zombie' Hantui AS
“Saat ini sedang diperiksa secara intensif,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
Dia menuturkan, pihaknya sudah menetapkan anggota tersebut sebagai tersangka.
“Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat model A sebagai bentuk penyelidikan terhadap para tersangka.
“Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif, sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkas mantan Kapolres Jakbar ini.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Jangan Anggap Remeh Penyebaran Narkoba Zombie di AS
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketujuh anggota tersebut berinsial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP dan S.
Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursya mengatakan, para tersangka dijerat dengan pelanggaran kode etik Kepolisian.
“Dikenakan pasal 5 10 atau 11 12 kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol (Peraturan Polri) tentang PTDH (Pemberhetian Tidak Dengan Hormat),” lanjutnya.
Lalu, akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (Knu)
Baca Juga:
Kabareskrim Instruksikan Penyidik Telusuri Dugaan Dana Narkoba untuk Pileg 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib