Terkuak Modus Setnov Kelabui Petugas Lapas Sukamiskin untuk Pelesiran

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Terkuak Modus Setnov Kelabui Petugas Lapas Sukamiskin untuk Pelesiran

Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto kembali menjadi sorotan publik. Setelah terlihat menikmati nasi padang di sekitar RSPAD Gatot Soebroto beberapa waktu lalu, kini Setnov plesiran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin saat berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.

Eks Ketua DPR RI itu kepergok sedang plesiran di sebuah toko bangunan di kawasan Bandung Barat, bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor, beberapa waktu lalu.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Junaedi mengklarifikasi terkait kabar Setnov yang diduga plesiran. Menurutnya, Setnov hanya pergi tanpa pengawalan.

Setya Novanto. (Antaranews)
Setya Novanto. (Antaranews)

Baca Juga: Ketahuan Plesiran di Padanglarang, Setnov Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

"Saya coba untuk klarifikasi dulu ya. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal," kata Junaedi di kantor Ditjen PAS, Jakarta, Senin (17/6).

Junaedi menjelaskan, Setnov awalnya dibawa ke rumah sakit pada Senin (10/6). Eks Ketua Umum Golkar itu kemudian diperiksa dokter dan direkomendasikan harus mendapat perawatan di RS Santosa.

Kalapas Sukamiskin kemudian langsung menyetujui dan membawa mantan Ketua DPR itu ke RS Santosa. "Rawat inap ini dengan pengawalan melekat. Petugas dari Lapas dua orang, dari kepolisian satu orang," jelas Junaedi.

Dalam perawatannya di RS Santosa, Setnov dirawat di lantai 8 kamar 851. Saat sudah membaik, Setnov izin pamit kepada pengawal untuk membayar administrasi di lantai 3. Kala itu Setnov naik kursi roda dengan didampingi pihak keluarga.

"Sampai di Lantai 3, kira-kira 10 menit pengawal cek kok enggak ada. Ternyata beliau meninggalkan RS. Dilaporkan kepada Kalapas dan Kadiv Kakanwil," ujar Junaedi.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: Ditjen PAS Bakal Beri Sanksi Tegas Petugas yang Lalai Jaga Setnov

"Ternyata pada pukul 17.43, Pak Setnov kembali ke RS Santosa. Atas kembalinya beliau itu dilaporkan kembali oleh pengawal. Setelah itu Pak Setnov dibawa ke Lapas Sukamiskin," kata dia menambahkan.

Setelah dilakukan penangkapan, Kepala Kanwil yang melakukan pelaksanaan tugas di wilayah mengkategorikan Setnov melakukan suatu pelanggaran besar. Sebab, Setnov dianggap meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, politikus yang kerap disebut dalam sejunlah kasus korupsi itu akhirnya dipindahkan ke rumah tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Pak Setnov dilakukan pemeriksaan, diambil suatu tindakan tegas oleh Kakanwil, dipindahkan ke Gunung Sindur. Untuk petugasnya dilakukan pemeriksaan oleh tim, adanya kelalaian itu ada di mana. Ya nanti akan mendapatkan sanksinya," pungkas Junaedi. (Pon)

Baca Juga: Kronologi Plesiran Setnov Versi Kemenkumham

#Setya Novanto #E-KTP #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Disdukcapil DKI Perpanjang Jam Layanan hingga Malam
Program ini merupakan upaya dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi warga Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Disdukcapil DKI Perpanjang Jam Layanan hingga Malam
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Penelusuran melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak menemukan adanya data kependudukan dengan nama tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Bagikan