Terkuak Modus Setnov Kelabui Petugas Lapas Sukamiskin untuk Pelesiran

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Terkuak Modus Setnov Kelabui Petugas Lapas Sukamiskin untuk Pelesiran

Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto kembali menjadi sorotan publik. Setelah terlihat menikmati nasi padang di sekitar RSPAD Gatot Soebroto beberapa waktu lalu, kini Setnov plesiran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin saat berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.

Eks Ketua DPR RI itu kepergok sedang plesiran di sebuah toko bangunan di kawasan Bandung Barat, bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor, beberapa waktu lalu.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Junaedi mengklarifikasi terkait kabar Setnov yang diduga plesiran. Menurutnya, Setnov hanya pergi tanpa pengawalan.

Setya Novanto. (Antaranews)
Setya Novanto. (Antaranews)

Baca Juga: Ketahuan Plesiran di Padanglarang, Setnov Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

"Saya coba untuk klarifikasi dulu ya. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal," kata Junaedi di kantor Ditjen PAS, Jakarta, Senin (17/6).

Junaedi menjelaskan, Setnov awalnya dibawa ke rumah sakit pada Senin (10/6). Eks Ketua Umum Golkar itu kemudian diperiksa dokter dan direkomendasikan harus mendapat perawatan di RS Santosa.

Kalapas Sukamiskin kemudian langsung menyetujui dan membawa mantan Ketua DPR itu ke RS Santosa. "Rawat inap ini dengan pengawalan melekat. Petugas dari Lapas dua orang, dari kepolisian satu orang," jelas Junaedi.

Dalam perawatannya di RS Santosa, Setnov dirawat di lantai 8 kamar 851. Saat sudah membaik, Setnov izin pamit kepada pengawal untuk membayar administrasi di lantai 3. Kala itu Setnov naik kursi roda dengan didampingi pihak keluarga.

"Sampai di Lantai 3, kira-kira 10 menit pengawal cek kok enggak ada. Ternyata beliau meninggalkan RS. Dilaporkan kepada Kalapas dan Kadiv Kakanwil," ujar Junaedi.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: Ditjen PAS Bakal Beri Sanksi Tegas Petugas yang Lalai Jaga Setnov

"Ternyata pada pukul 17.43, Pak Setnov kembali ke RS Santosa. Atas kembalinya beliau itu dilaporkan kembali oleh pengawal. Setelah itu Pak Setnov dibawa ke Lapas Sukamiskin," kata dia menambahkan.

Setelah dilakukan penangkapan, Kepala Kanwil yang melakukan pelaksanaan tugas di wilayah mengkategorikan Setnov melakukan suatu pelanggaran besar. Sebab, Setnov dianggap meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, politikus yang kerap disebut dalam sejunlah kasus korupsi itu akhirnya dipindahkan ke rumah tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Pak Setnov dilakukan pemeriksaan, diambil suatu tindakan tegas oleh Kakanwil, dipindahkan ke Gunung Sindur. Untuk petugasnya dilakukan pemeriksaan oleh tim, adanya kelalaian itu ada di mana. Ya nanti akan mendapatkan sanksinya," pungkas Junaedi. (Pon)

Baca Juga: Kronologi Plesiran Setnov Versi Kemenkumham

#Setya Novanto #E-KTP #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan