Terima Surpres Calon Dubes RI, DPR Masih Rahasiakan Nama-namanya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 03 Juli 2025
Terima Surpres Calon Dubes RI, DPR Masih Rahasiakan Nama-namanya

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Puan mengatakan bahwa DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait calon duta besar (Dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional.

“Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI nomor R3 tanggal 1 Juli 2025 hal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar LBPP RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional,” kata Puan.

Baca juga:

Pimpinan DPR Sudah Kantongi Nama untuk Calon Dubes RI untuk Korea Utara, AS, dan Jepang

Sesuai dengan pasal 231 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib), DPR akan menindaklanjuti Surpres tersebut untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Surat pencalonan Dubes RI untuk negara sahabat disampaikan oleh presiden kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR segera memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima,” ujar Puan.

Puan menugaskan komisi terkait di parlemen untuk menindaklanjuti para calon Dubes RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional secara rahasia.

“Hasil pembahasan komisi terkait dilaporkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR menyampaikan hasil pembahasan komisi terkait kepada presiden secara rahasia,” ungkapnya.

Baca juga:

Soal Penempatan Dubes, PAN Yakin Prabowo sudah Siapkan Kandidat di Momentum yang Tepat

DPR Sudah dapat Bocoran Nama Calon Dubes RI untuk AS Pilihan Prabowo

Puan lantas meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna untuk menindaklanjuti Surpres calon Dubes RI tersebut ke komisi terkait di DPR.

“Kami meminta persetujuan paripurna untuk menugaskan Komisi I untuk membahas surat presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat. (Pon)

#Dubes #DPR RI #Rapat Paripurna DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - 41 menit lalu
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 20 menit lalu
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Bagikan