Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Diminta Konsisten
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Foto: Fraksi PKS
MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di Indonesia tengah menurun. Meskipun demikian, masyarakat tetap diminta waspada adanya gelombang ketiga virus corona.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia terutama pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, kebijakan soal pembatasan harus tetap berdasarkan kajian ilmiah dan konsisten.
“Sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan terdahulu,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (22/11).
Pembatasan bisa dilakukan jika memang terlihat tren data kasus yang meningkat secara konsisten. Mufida meminta epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat juga dilibatkan dalam kebijakan pembatasan.
Ia lebih menekankan pembatasan bagi warga negara asing terutama pada momen liburan Natal dan Tahun Baru. Mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.
“Awasi kedatangan dari luar negeri saat momen tahun baru nanti lalu PR akhir tahun kerja vaksinasi dosis dua ya karena daerah banyak sekali mengeluh soal stok untuk vaksin dosis dua masih terkendala,” sebut politikus PKS ini.
Baca Juga
Pengusaha Keberatan dengan Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru
Mufida memberikan sejumlah catatan soal PPKM Level 3 saat Nataru ini. Selain durasinya pendek, penerapan PPKM Level 3 sebaiknya tidak di seluruh wilayah, tapi pada wilayah yang kasus harian masih tinggi dan cakupan vaksinasi masih belum optimal.
“Pembatasan kegiatan hanya untuk yang sifatnya peramaian massal seperti pesta tahun baru yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik tempat terbuka maupun tertutup dan kegiatan yang sifatnya konvoi atau arak-arakan,” ujar Mufida.
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini mengungkapkan, tempat wisata terutama yang banyak melibatkan kegiatan usaha rakyat atau UMKM tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah kunjungan.
“Misalnya kapasitas 50-70 persen, demikian juga dengan tempat kuliner, agar ekonomi rakyat tetap hidup,” ungkap Mufida.
Selain itu ia mengusulkan fasilitas umum yang menjadi tempat hiburan warga tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen, penerapan protokol kesehatan ketat. Jika perlu penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi warga yang akan masuk.
“Sehingga terbaca momentum liburan Natal dan Tahun Baru terpantau peningkatan kasus atau tidak,” tutur dia. (Knu)
Baca Juga
PPKM Kota Medan di level 2, Nataru Akan Ikuti Perintah Pemerintah Pusat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan