Pengusaha Keberatan dengan Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 November 2021
Pengusaha Keberatan dengan Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Ilustrasi - Jokowi meninjau Mal Summarecon Bekasi untuk melihat persiapan penerapan prosedur standar "New Normal". (Antara/Agus Suparto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, pada 24 Desember hingga 2 Januari. Kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus setelah libur panjang.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai, aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru bakal memberatkan pengusaha.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan mobilitas masyarakat yang bersifat sesaat dipastikan tidak akan efektif dalam penanggulangan gelombang kasus COVID-19.

Baca Juga:

Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ganjar: Perayaan Natal Diadakan Terbatas

Sebab, kata dia, masyarakat akan mencari berbagai alternatif lain untuk menghindari dari berbagai pembatasan yang dilaksanakan pemerintah.

"Masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko," ujar Alphonzus saat dikonfirmasi Merahputih.com, Jumat (19/11) malam.

Menurutnya, aktivitas yang menyalahi aturan pemerintah, pasti di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan (prokes).

"Berdasarkan pengalaman selama ini, ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha," paparnya.

Baca Juga:

Muktamar NU Ke-34 Terimbas PPKM Level 3, PBNU Gelar Musyawarah Terbatas

Ia berpendapat, mestinya pemerintah melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap prokes di mal, bukan malah mengetatkan kembali aktivitas warga. Padahal saat ini, ekonomi sedang tumbuh dan dikhawatirkan kembali melemah dengan kebijakan tersebut.

"Yang diperlukan adalah penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan yang mana harus diterapkan secara ketat, disiplin, dan konsisten," pungkasnya.

Diketahui, keputusan penerapan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tanhu Baru diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru. Aturan teknisnya diatur dalam (Inmendagri) PPKM Level 3 saat Nataru yang paling lambat terbit 22 November mendatang. (Asp)

Baca Juga:

Luhut: Tiga Bulan PPKM Berhasil Tingkatkan Indeks Keyakinan Konsumen

#PPKM #Pengusaha
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
Ekonomi Indonesia diklaim berada di jalur yang benar. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia meminta pengusaha dan investor tidak panik.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
Indonesia
Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Daerah, Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tanda jasa dan kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada sejumlah pengusaha di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Daerah, Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo
Indonesia
Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah
Meski terdapat perbedaan dalam data PHK, Shinta menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah menemukan solusi nyata untuk mencegah gelombang PHK yang terus meningkat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah
Indonesia
Apindo Ingatkan Dampak Penghapusan Outsourcing, Pekerja Informal Bakal Tambah Banyak
Skema pekerja outsourcing seharusnya tidak dipandang selalu negatif, karena aturan tersebut pada dasarnya memberikan perlindungan ketenagakerjaan dan kepastian hukum bagi para pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Mei 2025
Apindo Ingatkan Dampak Penghapusan Outsourcing, Pekerja Informal Bakal Tambah Banyak
Indonesia
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo: Pengusaha Jangan Mau Untung Besar di Atas Penderitaan Rakyat
Prabowo tegaskan pemerintah tak segan-segan untuk melindungi para petani dari permainan harga hasil produksi yang dilakukan pengusaha.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo: Pengusaha Jangan Mau Untung Besar di Atas Penderitaan Rakyat
Indonesia
Tegaskan Basmi Rente Impor, Prabowo: Jangan Macam-Macam!
Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan, bakal membasmi rente impor. Apalagi, rente impor menyusahkan pengusaha dan rakyat.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Tegaskan Basmi Rente Impor, Prabowo: Jangan Macam-Macam!
Indonesia
Profil Lengkap Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dan JIExpo yang Meninggal Dunia
Murdaya Poo meninggal dunia di Singapura pada Senin (7/4). Ia merupakan pemilik Pondok Indah Mall dan JIExpo Kemayoran.
Soffi Amira - Senin, 07 April 2025
Profil Lengkap Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dan JIExpo yang Meninggal Dunia
Indonesia
Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
Anggota Polsek Menteng diduga minta THR ke pengusaha hotel. Ia pun berdalih atas inisiatif sendiri.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
Fun
Perempuan-perempuan Hebat Berkumpul di Jakarta, Rayakan Kepemimpinan Menginspirasi
Perempuan-perempuan hebat memberikan inspirasi nyata untuk dunia.
Ikhsan Aryo Digdo - Selasa, 18 Maret 2025
Perempuan-perempuan Hebat Berkumpul di Jakarta, Rayakan Kepemimpinan Menginspirasi
Indonesia
Palak Investor dan Pengusaha, Polri Bakal Tindak Ormas yang Terlibat
Polri akan menindak ormas yang terlibat aksi premanisme dan menghambat investasi di Tanah Air.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Palak Investor dan Pengusaha, Polri Bakal Tindak Ormas yang Terlibat
Bagikan