Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 Juni 2019
Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi

Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Amir mengungkapkan pihaknya kesulitan untuk menyerahkan seluruh alat bukti sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan hakim konstitusi hingga pukul 12.00 WIB.

"Kami tadi sudah memasukkan, hanya saja kami kurang mampu menuntaskan salinan karena keterbatasan kemampuan mesin alat fotokopi kami," kata Dorel di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Diksi 'Siluman' Saksi Prabowo Bikin Panas Sidang MK

Dorel mengakui, salinan bukti yang harus diserahkan ke MK berjumlah 12 rangkap. Saat ini, tim kuasa hukum paslon 02 baru menyerahkan salinan sebanyak enam rangkap terkait dengan kebutuhan menghadirkan alat bukti P-155. Akitbanya alat bukti tersebut belum diterima secara penuh, meski sudah sampai dan diverifikasi di Gedung MK.

"Termasuk alat bukti yang dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P155. Nah, panitera menyatakan tidak berwenang untuk menerima karena dianggap kurang syarat dan hanya kewenangan majelis untuk memutuskannya, maka kami sampaikan dalam sidang," jelas Dorel.

sidang MK
Majelis Hakim sidang perkara pilpres. (Antaranews)

Pernyataan itu, ditanggapi hakim Suhartoyo dengan menegaskan kelengkapan salinan bukti tetap harus dipenuhi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hingga pukul 16.30 WIB.

"Pertimbangan mahkamah, kami memahami kesulitan pemohon. Hari ini pihak pemohon, besok bisa pihak termohon. Kami beri waktu satu sampai dua jam," ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!

Sebelumnya Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta kubu Prabowo-Sandi menghadirkan bukti temuan 17,5 juta DPT tidak wajar yang disebut saksi Agus Maksum sebagai bukti dari kesaksiannya.

Enny menyatakan alat bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandi tersebut akan dikonfrontir dengan bukti yang dimiliki KPU selaku termohon.

"Saya ingin kemudian karena ini menyebutkan buktinya adalah P-155 saya mohon dihadirkan bukti P-155 untuk saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan KPU. Karena saya cari di sini bukti P-155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada," ujar Enny. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan