Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi
Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Amir mengungkapkan pihaknya kesulitan untuk menyerahkan seluruh alat bukti sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan hakim konstitusi hingga pukul 12.00 WIB.
"Kami tadi sudah memasukkan, hanya saja kami kurang mampu menuntaskan salinan karena keterbatasan kemampuan mesin alat fotokopi kami," kata Dorel di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Baca Juga: Diksi 'Siluman' Saksi Prabowo Bikin Panas Sidang MK
Dorel mengakui, salinan bukti yang harus diserahkan ke MK berjumlah 12 rangkap. Saat ini, tim kuasa hukum paslon 02 baru menyerahkan salinan sebanyak enam rangkap terkait dengan kebutuhan menghadirkan alat bukti P-155. Akitbanya alat bukti tersebut belum diterima secara penuh, meski sudah sampai dan diverifikasi di Gedung MK.
"Termasuk alat bukti yang dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P155. Nah, panitera menyatakan tidak berwenang untuk menerima karena dianggap kurang syarat dan hanya kewenangan majelis untuk memutuskannya, maka kami sampaikan dalam sidang," jelas Dorel.
Pernyataan itu, ditanggapi hakim Suhartoyo dengan menegaskan kelengkapan salinan bukti tetap harus dipenuhi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hingga pukul 16.30 WIB.
"Pertimbangan mahkamah, kami memahami kesulitan pemohon. Hari ini pihak pemohon, besok bisa pihak termohon. Kami beri waktu satu sampai dua jam," ujar Suhartoyo.
Baca Juga: Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!
Sebelumnya Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta kubu Prabowo-Sandi menghadirkan bukti temuan 17,5 juta DPT tidak wajar yang disebut saksi Agus Maksum sebagai bukti dari kesaksiannya.
Enny menyatakan alat bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandi tersebut akan dikonfrontir dengan bukti yang dimiliki KPU selaku termohon.
"Saya ingin kemudian karena ini menyebutkan buktinya adalah P-155 saya mohon dihadirkan bukti P-155 untuk saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan KPU. Karena saya cari di sini bukti P-155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada," ujar Enny. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik