Diksi 'Siluman' Saksi Prabowo Bikin Panas Sidang MK
Agus Maksum, saksi kubu BPN Prabowo-Sandi di Sidang Sengketa Pilpres 2019. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Anggota Relawan Prabowo–Sandi, Agus Maksum yang menjadi saksi fakta dalam sidang sengketa Pilpres 2019 mendapat teguran keras dari Hakim konstitusi Suhartoyo. Saksi dianggap memicu polemik karena menggunakan diksi ‘manipulatif’ dan ‘siluman’ berkali-kali.
“Anda dari tadi menggunakan istilah siluman dan manipulatif. Jangan gunakan istilah atau diksi seperti itu,” kata Suhartoyo, saat mendengar keterangan saksi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK
Menurut Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat alias opini. Padahal, yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat dan menilai sesuatu.
Lalu, Suhartoyo meminta Agus menggunakan istilah yang lebih netral. Misalnya, cukup mengatakan ada data yang tidak sesuai dengan data pembanding.
Tak hanya bermasalah dengan Suhartoyo, saksi Agus juga mendapat teguran keras dari hakim konstitusi lainnya Saldi Isra karena dianggap bertele-tele saat memberikan keterangan. Saldi memperingatkan Agus agar menjawab pokok dari pertanyaan tanpa memberikan interpretasi.
"Kepada saksi, ya. Jawab apa yang ditanyakan. Jangan diberi penjelasan di ujung pertanyaan itu. Jadi, begitu Anda beri penjelasan. Seolah-olah Anda memberikan menjadi menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A, jawab A," kata Saldi.
BACA JUGA: Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!
Saldi tidak ingin saksi menjawab pertanyaan lebih dari yang ditanyakan. Sebab, setiap perkataan yang keluar di dalam persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutus sengketa Pilpres 2019.
"Ditanya A, dijawab sampai Z. Enggak boleh begitu. Ini kami perlu data konkret dari mulut anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar jadi gampang mengkonfrontir dan membuktikan alat-alat bukti. Apa-apa saja yang diserahkan ke kami. Jadi, kalau ditanya A, jawab A. Jadi, prinsipnya jawab apa yang ditanya hakim," tegas Saldi. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi