Diksi 'Siluman' Saksi Prabowo Bikin Panas Sidang MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 Juni 2019
Diksi 'Siluman' Saksi Prabowo Bikin Panas Sidang MK

Agus Maksum, saksi kubu BPN Prabowo-Sandi di Sidang Sengketa Pilpres 2019. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Relawan Prabowo–Sandi, Agus Maksum yang menjadi saksi fakta dalam sidang sengketa Pilpres 2019 mendapat teguran keras dari Hakim konstitusi Suhartoyo. Saksi dianggap memicu polemik karena menggunakan diksi ‘manipulatif’ dan ‘siluman’ berkali-kali.

“Anda dari tadi menggunakan istilah siluman dan manipulatif. Jangan gunakan istilah atau diksi seperti itu,” kata Suhartoyo, saat mendengar keterangan saksi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

Menurut Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat alias opini. Padahal, yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat dan menilai sesuatu.

Lalu, Suhartoyo meminta Agus menggunakan istilah yang lebih netral. Misalnya, cukup mengatakan ada data yang tidak sesuai dengan data pembanding.

sidang mk
Sidang MK. (Antaranews)

Tak hanya bermasalah dengan Suhartoyo, saksi Agus juga mendapat teguran keras dari hakim konstitusi lainnya Saldi Isra karena dianggap bertele-tele saat memberikan keterangan. Saldi memperingatkan Agus agar menjawab pokok dari pertanyaan tanpa memberikan interpretasi.

"Kepada saksi, ya. Jawab apa yang ditanyakan. Jangan diberi penjelasan di ujung pertanyaan itu. Jadi, begitu Anda beri penjelasan. Seolah-olah Anda memberikan menjadi menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A, jawab A," kata Saldi.

BACA JUGA: Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!


Saldi tidak ingin saksi menjawab pertanyaan lebih dari yang ditanyakan. Sebab, setiap perkataan yang keluar di dalam persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutus sengketa Pilpres 2019.

"Ditanya A, dijawab sampai Z. Enggak boleh begitu. Ini kami perlu data konkret dari mulut anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar jadi gampang mengkonfrontir dan membuktikan alat-alat bukti. Apa-apa saja yang diserahkan ke kami. Jadi, kalau ditanya A, jawab A. Jadi, prinsipnya jawab apa yang ditanya hakim," tegas Saldi. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan