Diksi 'Siluman' Saksi Prabowo Bikin Panas Sidang MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 Juni 2019
Diksi 'Siluman' Saksi Prabowo Bikin Panas Sidang MK

Agus Maksum, saksi kubu BPN Prabowo-Sandi di Sidang Sengketa Pilpres 2019. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Relawan Prabowo–Sandi, Agus Maksum yang menjadi saksi fakta dalam sidang sengketa Pilpres 2019 mendapat teguran keras dari Hakim konstitusi Suhartoyo. Saksi dianggap memicu polemik karena menggunakan diksi ‘manipulatif’ dan ‘siluman’ berkali-kali.

“Anda dari tadi menggunakan istilah siluman dan manipulatif. Jangan gunakan istilah atau diksi seperti itu,” kata Suhartoyo, saat mendengar keterangan saksi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

Menurut Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat alias opini. Padahal, yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat dan menilai sesuatu.

Lalu, Suhartoyo meminta Agus menggunakan istilah yang lebih netral. Misalnya, cukup mengatakan ada data yang tidak sesuai dengan data pembanding.

sidang mk
Sidang MK. (Antaranews)

Tak hanya bermasalah dengan Suhartoyo, saksi Agus juga mendapat teguran keras dari hakim konstitusi lainnya Saldi Isra karena dianggap bertele-tele saat memberikan keterangan. Saldi memperingatkan Agus agar menjawab pokok dari pertanyaan tanpa memberikan interpretasi.

"Kepada saksi, ya. Jawab apa yang ditanyakan. Jangan diberi penjelasan di ujung pertanyaan itu. Jadi, begitu Anda beri penjelasan. Seolah-olah Anda memberikan menjadi menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A, jawab A," kata Saldi.

BACA JUGA: Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!


Saldi tidak ingin saksi menjawab pertanyaan lebih dari yang ditanyakan. Sebab, setiap perkataan yang keluar di dalam persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutus sengketa Pilpres 2019.

"Ditanya A, dijawab sampai Z. Enggak boleh begitu. Ini kami perlu data konkret dari mulut anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar jadi gampang mengkonfrontir dan membuktikan alat-alat bukti. Apa-apa saja yang diserahkan ke kami. Jadi, kalau ditanya A, jawab A. Jadi, prinsipnya jawab apa yang ditanya hakim," tegas Saldi. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan