Tangapan TKN soal Tuduhan Ketidaknetralan Polri-Intelijen

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 18 Juni 2019
Tangapan TKN soal Tuduhan Ketidaknetralan Polri-Intelijen

Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) I Wayan Sudirta. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) I Wayan Sudirta menyebut dalil pemohon, yakni kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait ketidaknetralan aparat polisi dan intelijen bersifat asumtif dan tendensius.

Hal tersebut disampaikan Wayan dalam pembacaan eksepsi tim hukum TKN di sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6).

"Dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," ujar Wayan seperti dilansir Antara.

Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Baca Juga: KPU Cuma Baca 30 dari 300 Halaman, BW Ingatkan Jangan Sok Pede

Wayan menyebut, pihak pemohon tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dan inteljen hingga akibat serta hubungannya dengan perolehan suara pasangan calon.

"Terkait netralitas Polri, Kapolri di setaip kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak. Bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya," ujar dia.

Selain itu, tim hukum TKN menyebut tuduhan lainnya dari bukti-bukti yang ditunjukkan tim hukum BPN bersifat mengada-ada dan tidak mendasar.

Seperti bukti pengakuan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan untuk paslon 01 adalah tidak benar. Tuduhan itu telah dibantah AKP Sulman Aziz berdasarkan video pengakuannya di media sosial, dan tidak berdampak pada perubahan jumlah suara.

Kemudian indikasi ketidaknetralan Polri karena adanya akun @AlumniShambar sebagai akun induk tim buzzer anggota berdasarkan cuitan akun Twitter pseudonim @Opposite6890 dianggap tidak jelas siapa penanggungjawabnya dan kontennya kebanyakan bersifat hoaks.

Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Baca Juga: Tuntut Negara yang Berdaulat Massa Gelar Aksi di Depan MK

Selanjutnya, pendataan dukungan capes yang dilakukan Polri sebagaimana pengakuan Haris Azhar. Tim hukum TKN menyebut temuan fakta bahwa perisitwa tersebut tidak pernah dilaporkan tim hukum BPN kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sudah sepatutnya dikesampingkan oleh Mahkamah Agung.

Terakhir, tuduhan ketidaknetralan inteljen berdasarkan pernyataan Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono pada jumpa pers 23 Juni 2018 di Bogor. Tim hukum TKN membantah pernyataan tersebut tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan Pilkada serentak 2018.

"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkair dengan situasi Pemilu 2019. Aras tuduhan tersebut, maka dalil pemohon 'a quo' patut dikesampingkan Mahkamah," ujar Wayan. (*)

Baca Juga: Jawab Dalil BPN, KPU Tolak Diskualifikasikan Cawapres Ma'ruf Amin

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan