Jawab Dalil BPN, KPU Tolak Diskualifikasikan Cawapres Ma'ruf Amin

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 18 Juni 2019
Jawab Dalil BPN, KPU Tolak Diskualifikasikan Cawapres Ma'ruf Amin

Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin. (ANTARA/Fathur Rochman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dalil permohonan kuasa hukum Prabowo-Sandi yang menuntut cawapres nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin didiskualifikasi. Alasannya, posisi Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar ketentuan pemilu karena tidak termasuk kategori pejabat BUMN.

"Jabatan Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN,” kata Ketua Tim Hukum Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca Juga: TKN Cibir Perbaikan Dalil Gugatan BPN Singgung Jabatan Ma'ruf Amin di 2 Bank Syariah

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ali menegaskan posisi Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak melanggar ketentuan dalam UU Pemilu. Pasalnya, kedua bank tersebut tidak masuk dalam BUMN sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam beleid itu, diatur pengertian bahwa BUMN adalah yang seluruh atau sebagian mendapatkan penyertaan secara langsung dari kekayaan negara.

"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan pernyataan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," ujar Ali.

Baca Juga: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah juga diatur jabatan Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik dan atau konsultan hukum.

"Kedudukan hukum Dewan Syariah bukan pejabat, berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan bank syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi cawapres atas nama Prof Dr KH Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," jelas Ali.

Baca Juga: KPU Siap Tanggapi Tuduhan Kesalahan Hasil Penghitungan Suara

Sebelumnya, dalam pokok permohonan perbaikan tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin yang menduduki posisi Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Kuasa Hukum Prabowo Sandi
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat bersidang di MK, Jumat (14/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sebelumnya menyampaikan adanya cacat formil persyaratan Cawapres Ma'ruf Amin. Sebab masih tercantum di dalam website resmi Bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.

Cacat formil tersebut merujuk pada Pasal 227 huruf P UU Pemilu yang mengatur tentang syarat calon wakil presiden. Menurutnya, harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.

"Itu bisa dijadikan dasar oleh MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01," kata BW di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) lalu. (Pon)

BACA JUGA: Cak Imin: Ma'ruf Amin Ahli Ekonomi

#Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan